Remaja Masjid Temui Jokowi, Tertarik Kelola Tambang: Kalau Paten Barang Itu, Kami Ikut!

Remaja Masjid Temui Jokowi, Tertarik Kelola Tambang: Kalau Paten Barang Itu, Kami Ikut!

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Remaja Masjid Temui Jokowi, Tertarik Kelola Tambang: Kalau Paten Barang Itu, Kami Ikut!

GELORA.CO -
Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) mengaku tertarik untuk mendapatkan konsesi pengelolaan tambang seperti yang ditawarkan pemerintah kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Ketua Umum Pusat BKPRMI Said Aldi Al Idrus mengatakan ketertarikan tersebut sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan undangan ihwal agenda musyawarah nasional BKPRMI pada 7-10 Agustus 2024 di Medan.

Said mengaku organisasi mereka juga mengapresiasi kebijakan baru Jokowi tersebut dan tertarik untuk turut mengelola tambang seperti ormas keagamaan.

“Pada silaturahmi tersebut kami juga memberikan apresiasi pada Presiden yang baru-baru ini telah mengamanahkan kepada ormas-ormas untuk mengelola tambang. Kami selaku ormas Islam sangat apresiasi,” katanya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Lebih lanjut, dia berkata kebijakan ini memberikan angin segar sehingga ormas keagamaan akan lebih mudah untuk menunjukan kontribusi mereka kepada Negara. Apalagi, kata Said, dengan mengelola tambang akan mendorong kemandirian organisasi sehingga baik untuk kemaslahatan umat dan masyarakat sekitar.

“Kami melihat dulu Muhammadiyah dan NU mengelola, mudah-mudahan itu pasti manfaatnya sangat luar biasa. Bagi ormas-ormas Islam. Termasuk nanti BKPRMI,” ucapnya.

Kendati demikian, dia menekankan tak ada pembicaraan untuk memberikan izin tambang untuk BKPRMI saat bertemu Jokowi. Mengingat, organisasi masih mengkaji berbagai regulasi sebelum mengajukan pengelolaan tambang.

“Kami hanya berkesempatan saja menyampaikan, berterima kasih karena telah memberikan ormas-ormas Islam. Dan pada saat ini kami di BKPRMI sangat mendukung itu,” tuturnya.

Namun, dia tak menampik bahwa beberapa anggota BKPRMI memang berkecimpung sebagai pengusaha tambang. Sehingga mereka punya keahlian apabila turut diberi kepercayaan oleh pemerintah.

“Ya kami memberikan dahulu pada abang tertua NU dan Muhammadiyah. Kami adik-adik ini melihat dahulu barang itu. Kalau paten barang itu baru nanti kami ikut,” pungkas Said.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menjelaskan alasan pemerintah untuk memberikan konsesi kelola tambang kepada ormas keagamaan. Menurutnya, pemerintah hanya ingin mendorong pemerataan dan keadilan ekonomi dapat terjadi di Indonesia. Mengingat, kata Jokowi, terdapat dorongan dari ormas keagamaan yang meminta hak kelola tambang.

“Banyak komplain kepada saya, ‘pak kenapa tambang-tambang itu hanya diberikan kepada yang gede-gede, perusahaan besar, kami pun kalau diberikan konsesi itu juga sanggup kok, waktu saya datang ke pondok pesantren berdialog di Masjid,” ujarnya usai meresmikan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Jumat (26/7/2024).

Lebih lanjut, orang nomor satu di Indonesia itu mengamini berbekal banyaknya permintaan dari ormas keagamaan mendorong pemerintah untuk segera membuat regulasi tersebut.

“Itu lah yang mendorong kami membuat regulasi agar ormas keagamaan diberikan peluang untuk bisa mengelola tambang tetapi bukan ormasnya, badan usaha yang ada di ormas itu baik koperasi, maupun PT dan CV maupun yang lain-lain,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Jokowi kembali menekankan bahwa pemerintah tak pernah mendorong ormas keagamaan untuk mengelola tambang, tetapi hanya memberikan akses apabila ada organisasi yang meyakini memiliki kapabilitas untuk mengajukan konsesi tambang.

“Jadi, kami tidak ingin menunjuk atau mendorong dorong ormas keagamaan untuk mengajukan itu ndak, kalau memang berminat ada keinginan, regulasinya sudah ada,” tandas Jokowi.

Sekadar informasi, Kepala Negara menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengizinkan pendistribusian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah dicabut kepada ormas keagamaan, termasuk Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan koperasi.

Ketentuan itu dimuat dalam Perpres No. 76/2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi yang ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta, 22 Juli 2024.

Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di Jakarta, Selasa (29/7/2024), ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).

Organisasi kemasyarakatan yang dimaksud harus memenuhi kriteria sebagaimana izin usaha serta memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pada pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat.

Pasal tersebut juga mensyaratkan penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara berlaku.

Perpres tersebut mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK bagi badan usaha organisasi masyarakat kepada Menteri Investasi selaku ketua satuan tugas (Satgas). Setelah izin pengelolaan tambang diterbitkan, maka organisasi masyarakat tersebut harus mengajukan permohonan IUPK melalui sistem One Single Submission (OSS).

Sumber: solopos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita