GELORA.CO - Rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap RUU Pilkada yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat Pilkada dibatalkan. Rapat itu digelar pada Kamis (22/8/2024) hari ini.
Namun, rapat tidak memenuhi kuorum karena banyak anggota DPR yang belum hadir. Oleh karena itu, rapat paripurna pengesahan hari ini ditunda. “Sesuai dengan tata tertib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat dalam pengambilan keputusan atau rapat paripurna itu harus memenuhi aturan yang berlaku.
Setelah diskors sampai 30 menit peserta rapat tidak memenuhi kuorum sehingga sesuai aturan yang ada rapat tidak bisa diteruskan,” kata Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Sebelumnya, Dasco menunda pembukaan rapat selama 30 menit karena peserta rapat belum memenuhi kuorum.
Namun, setelah 30 menit peserta sidang belum juga memenuhi ruang rapat sehingga rapat terpaksa dibatalkan.
“Sehubungan dengan belum terpenuhnya syarat kuorum rapat paripurna pada hari ini, maka sesuai dengan Pasal 281 ayat 3 tata tertib DPR RI sebagai berikut, penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit,” ujar Dasco di ruang rapat paripurna.
Meski demikian, politisi Partai Gerindra itu belum bisa memastikan kapan rapat akan kembali digelar. Dasco menyebut anggota Fraksi Gerindra yang hadir hanya 10 orang.
“Di Fraksi Gerindra ada 10,” tegasnya. Rapat paripurna ini akan mengesahkan RUU Pilkada yang menganulir putusan MK.
MK mengabulkan gugatan sebagian permohonan Partai Gelora dan Partai Buruh terkait perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah. Partai yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengajukan calon di Pilkada.
Kemudian, MK juga menolak syarat minimal usia calon kepala daerah yang dihitung pada saat pelantikan. Putusan MK dikeluarkan pada Selasa (20/8/2024).
Pada Rabu (21/8/2024), Panja Baleg DPR menyetujui bahwa putusan MK itu hanya berlaku bagi partai non parlemen atau sama sekali tidak memiliki kursi di DPRD.
Sedangkan, bagi partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengacu pada aturan lama, yaitu bisa mengusung calon kepala daerah jika memiliki kursi DPRD minimal 22 kursi. Berikut ketentuan Pasal 40 yang diubah:
(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
(2) Partai Politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilin tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.
Selain itu, Panja juga menyetujui aturan batas usia minimal calon kepala daerah dalam revisi UU Pilkada tidak merujuk pada hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dirilis pada Selasa (20/8/2024).
Daftar inventarisasi masalah (DIM) tersebut akan mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa batas usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan
Sumber: tvOne