GELORA.CO - Penangkapan kepada HOK, 19, dalam kasus terorisme di Kota Batu, Jawa Timur cukup mengagetkan. Mengingat, usia pelaku masih remaja, namun sudah memiliki keinginan menjadi pengantin bom bunuh diri. HOK bahkan sampai dengan ditangkap masih tinggal dengan orang tuanya.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan, ghirah atau semangat menjadi pelaku tindak pidana muncul sendiri dari dalam diri HOK. Sejauh ini, tidak ditemukan hasutan maupun ajakan dari orang lain yang membuat pelaku terjerumus paham radikal.
"Dia mengakses berbagai situs yang berisi anjuran-anjuran atau propaganda-propaganda Daulah Islamiyah," kata Aswin kepada wartawan, Sabtu (3/8).
HOK diduga sering mengakses dunia maya untuk melihat konten-konten propaganda. Sehingga muncul dorongan untuk menjadi teroris.
"Yang bersangkutan juga mendapatkan informasi-informasi dari media sosial, sehingga muncul perasaan ingin melakukan bom bunuh diri tersebut," jelas Aswin.
Sebelumnya, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap terduga tindak pidana terorisme berinisial HOK, 19, di Kota Batu, Jawa Timur. Dia diduga hendak melakukan aksi bom bunuh diri di tempat ibadah.
"Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (1/8).
Trunoyudo membeberkan, HOK merupakan simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS. Selain menangkap tersangka, Densus juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan tersangka HOK, sambung mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, tim Densus dan Polda Jatim juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di kompleks perumahan Bunga Tanjung, dusun Jeding, desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur.
Pelaku dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Sumber: jawapos