Polisi Tangkap Pemasok Narkoba ke Mahasiswi yang Tabrak IRT hingga Tewas

Polisi Tangkap Pemasok Narkoba ke Mahasiswi yang Tabrak IRT hingga Tewas

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Polisi Tangkap Pemasok Narkoba ke Mahasiswi yang Tabrak IRT hingga Tewas

GELORA.CO -
Aparat dari Polsek Sukajadi menangkap pemasok narkoba ke Marisa Putri (21), mahasiswi yang menabrak ibu rumah tangga (IRT) Renti Marningsih hingga tewas. Polisi menyita 5.055 butir pil eksrasi dan 1.620 butir Happy Five.

Tabrakan terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 05.45 WIB. Ketika itu Marisa baru pulang dugem bersama teman-temannya di Sago KTV. Mereka mengkonsumsi narkoba dan menenggak alkohol.

Hasil tes urine Marisa positif mengkonsumsi Amfetamin dan Metafetamin. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus lalu lintas dan ditahan. Kini, polisi mengembangkan kasus narkobanya.

"Ini merupakan salah satu pengembangan dari kasus Marisa," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, didampingi Kapolsek Sukajadi, Kompol Jominal Sitanggang, Rabu (7/8/2024).

Manang menjelaskan, dua pria ditangkap berinisial MA (23) dan SM (21). Keduanya diamankan satu hari setelah kasus kecelakaan oleh Marisa, di sebuah ruko di Jalan Merak Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya, Ahad (5/8/2024).

Dari tangan MA, polisi menyita 5.055 butir pil ekstasi dan dari SM disita 1.620 Happy Five. Barang haram itu diedarkan oleh tersangka di Kota Pekanbaru.

"Tidak per butir, tersangka menjual narkoba ber paket. Satu paket ada yang 10 butir, 100 butir dan lainnya," kata Manang.

Untuk mengelabui aparat hukum, tersangka menjadikan kontrakannya sebagai usaha laundry. Di sana, tersangka menyimpan ekstasi yang dijualnya.

Pengakuan tersangka ekstasi didapatnya dari seseorang berinisial S. Namun dia mengaku belum pernah bertemu dengan orang tersebut, dan hanya berkoordinasi melalui telepon.

"Hanya terima instruksi dari telepon untuk diedarkan di Pekanbaru. Mereka gunakan kartu prabayar sekali pakai saat kerja. Sudah siapkan puluhan kartu yang sudah teregistrasi," jelas Manang.

Pengakuan tersangka, mereka sudah 6 bulan menjalankan bisnis haram tersebut. Polisi pun mendalami usaha laundry yang dijalankan tersangka. "Apakah itu dari hasil penjualan narkoba atau bagaimana," pungkas Manang.

Diberitakan sebelumnya, Marisa mengendarai mobil Toyota Raize dengan nomor polisi BM 1959 FJ dalam kondisi mabuk dan pengaruh narkoba. Dia melintas dengan kecepatan tinggi di Jalan Tuanku Tambusai.

Mobil yang dikendarai Marisa menghantam bagian belakang sepeda motor korban Renti hingga korban terseret sejauh 50 meter.

"Pengakuannya, tidak sadar kalau sudah menabrak korban hingga terseret sejauh 50 meter," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Ahad (4/8/2024).

Dalam kondisi tidak sadar, Marisa terus memacu kendaraannya. Warga yang ada di lokasi kejadian langsung melakukan pengejaran hingga wanita muda itu berhasil diamankan.

"Dia diamankan warga dan anggota Satlantas Polresta Pekanbaru. Lalu dibawa ke Polresta Pekanbaru," ucap Jeki.**

Sumber: cakaplah
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita