Polisi 'Nyangkut' di Kap Mobil saat Atur Lalu Lintas, Polres Kudus Beberkan Kronologi Kasusnya

Polisi 'Nyangkut' di Kap Mobil saat Atur Lalu Lintas, Polres Kudus Beberkan Kronologi Kasusnya

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Polres Kudus, Jawa Tengah, menggelar keterangan pers terkait kasus anggota polisi lalu lintas Polres Kudus yang terbawa diatas kap mobil seorang pengendara saat melakukan pengaturan lalu lintas pada Jumat (2/8/2024) lalu. 

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic menjelaskan, peristiwa ini bermula sekitar pukul 16.00 WIB saat personel Satlantas Polres Kudus sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas.

 Ketika itu, ada 4 orang petugas polisi lalu lintas yang melakukan pengaturan lalu lintas di Simpang 3 atau pos pantau Terminal Jati Kudus. Kemudian datang mobil merek Calya berwarna merah dari arah Kabupaten Jepara. 

Para anggota yang melakukan pengaturan lalu lintas merasa curiga dengan mobil tersebut, karena plat nomor polisi yang menempel di mobil itu tidak sesuai standar atau spesifikasi. 

Kecurigaan itu bertambah saat para petugas menyadari bahwa mobil tersebut terlihat terseok-seok saat berjalan. “Atas kecurigaan tersebut, anggota memberhentikan mobil itu. 

Mobil sempat minggir, dengan harapan saat itu anggota ingin mengecek surat-surat kendaraan,” ujar AKBP Ronni Bonic, dalam keterangan tertulisnya dikutip Selasa (6/8/2024). 

Bukannya menunjukkan surat-surat kendaraan kepada anggota, pengendara mobil tersebut malah tancap gas ke arah lingkar Barat. 

Nahas, saat itu anggota Satlantas Polres Kudus, Aipda Suprihadi sedang berada tepat di depan mobil. Tidak sempat menghindar saat mobil digas, Aipda Suprihadi melompat dan akhirnya terbawa di atas kap mobil yang langsung melaju kencang. 

Hanya mengandalkan pegangan pada wiper mobil, Aipda Suprihadi mencoba bertahan sekuat tenaga agar tidak terlempar ke sisi jalan yang sedang ramai kendaraan. “Aipda Suprihadi terbawa di atas kap mobil sampai di Tugu Laka, jaraknya sekitar 1 kilometer,” kata Kapolres. 

“Sampai di Tugu Laka itu, pelaku (pengemudi) belok ke kiri dengan kecepatan tinggi hingga akhirnya Aipda Suprihadi terlempar ke arah kanan,” lanjut AKBP Ronni. 

Terpental dari mobil, anggota Polres Kudus mengalami luka-luka, mulai dari bagian kepala, siku tangan, kaki, dan bagian tubuh lainnya dan langsung di bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. 

Setelah menjatuhkan orang, mobil kembali melaju kencang ke arah Lingkar Barat menuju Jepara hingga sesampainya di Toko Bangunan Trisnata, pelaku berhenti tapi ternyata putar balik. 

Kemudian, tidak jauh dari sudut Hotel Jogja, pelaku sempat menabrak seorang warga yang sedang mengendarai sepeda motor bernama Nur Kholis (50) warga Kecamatan Jati, Kudus, membuat korban mengalami patah kaki kiri, luka-luka di siku kanan dan kiri, serta dagu. 

Pelaku masih belum berhenti, anggota lainnya yang dari awal sudah melakukan pengejaran kembali mengejar pelaku. Dibantu sejumlah masyarakat yang juga geram dengan aksi pelaku tersebut. “Pelaku pun akhirnya berhasil diamankan di depan Kantor Pura,” ujar Kapolres. “Di dalam mobil ditemukan banyak buah pisang. 

Diketahui pelaku saat itu selesai COD pisang di Jalan Lingkar Kudus dan akan mengantar pisang-pisang tersebut ke Semarang,” jelasnya. Setelah dilakukan pengecekan, nomor rangka dan mesin berbeda dengan yang terpasang. 

Dari yang seharusnya bernomor polisi K 8511 UH tapi yang dipasang K 1048 C. “Dari penyelidikan awal, kendaraan kni diduga kendaraan tarikan oknum dept collector, bukan dikembalikan ke leasing, tapi dijual ke warga Jepara. 

Dari situ pelaku membeli mobil tersebut dengan harga Rp 35 juta pada April 2023,” terangnya. 

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik sepakat menjerat pelaku dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 

Dan atau pasal 212 KUHP tentang hukuman untuk pelaku kekerasan bagi pejabat yang sedang melaksanakan tugas dan unsur-unsur apa saja yang dianggap sebagai kekerasan terhadap pejabat dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan. 

“Dari hasil interogasi, semua sepakat bahwa ini memang sengaja dilakukan pelaku untuk menghindar karena membwa mobil tanpa surat-surat lengkap serta melukai anggota kepolisian dan masyarakat,” tegasnya. 

Untuk saat ini, Polres Kudus telah mengamankan pelaku berinisial THP (34), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas. 

Barang bukti seperti mobil, baju yang dipakai, plat nomor kendaraan palsu juga diamankan. Saat ditunjukkan di Mapolres Kudus, kaca depan mobil Calya merah pelaku hancur berantakan. 

Sebab saat pelaku berhasil diamankan, ada sejumlah orang yang emosi dan menghancurkan kaca tersebut. “Takut dan panik pak, karena mobil saya tidak dilengkapi surat-surat lengkap,” katanya saat ditanya Kpaolres di depan awak media. 

Pelaku juga merasa menyesal karena melakukan hal tersebut dan meminta maaf kepada semua orang yang dirugikan. “Menyesal sekali pak, saya minta maaf,” ujarnya


Sumber: tvOne 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita