Polisi Hentikan Penyelidikan Laporan Pencatutan NIK untuk Dukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana

Polisi Hentikan Penyelidikan Laporan Pencatutan NIK untuk Dukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan laporan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang digunakan untuk mendukung Bakal Calon Gubernur Jakarta independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Penghentian penyelidikan ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada Senin (19/8/2024).

"Forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara aquo," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin.


Ade Safri mengatakan laporan terkait itu telah diatur ke  dalam pasal 185A Undang Undang RI nomor : 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 1 Tahun 2015 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2014 ttg Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang.


Adapun Pasal 185A berbunyi.

(1) Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya.

"Maka dalam penerapan penegakan hukumnya berlaku asas hukum 'Lex Consumen Derogat Legi Consumte', dimaknai perbuatan yang memenuhi unsur delik yang terdapat pada beberapa ketentuan hukum pidana khusus, maka yang digunakan adalah hukum pidana yang khusus yang faktanya lebih dominan sehingga mengabsorbsi ketentuan pidana yang lain," ucapnya.



Dengan kata lain, terkait laporan ini, kata Ade Safri, lebih tepat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Setelahnya, laporan tersebut baru bisa ditindaklanjuti oleh polisi setelah mendapatkan rekomendasi.

"Terhadap ketentuan penanganan Tindak Pidana Pemilihan, maka satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran Pemilihan adalah Badan Pengawas Pemilu, sedangkan Polri adalah lembaga yang menerima penerusan laporan dari Badan Pengawas Pemilu," ucapnya.

Untuk informasi, Untuk informasi, Kabar dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mendukung pencalonan pasangan cagub dan cawagub jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana viral.

Dugaan ini muncul setelah KPU DKI Jakarta menggelar rapat pleno rekapitulasi dukungan bakal pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto, untuk bertarung di Pilkada Jakarta 2024. Berdasarkan rapat tersebut, pasangan jalur independen ini dinyatakan lolos persyaratan.

Mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus mantan calon presiden 2024, Anies Baswedan, melalui akun X-nya, mengakui NIK-nya aman dari dugaan pencatutan untuk cagub-cawagub independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Namun demikian, beberapa anak dan kerabatnya terdaftar. Hal itu diketahui setelah dilakukan pengecekan identitas diri di situs info pemilu.

"Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi, KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yang bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen," tulis Anies, dalam unggahannya di akun X-nya, Jumat (16/8/2024).

Tak hanya Anies, beberapa warga juga mengaku menjadi korbaan dugaan pencatutan nama itu.
GELORA.COio

Salah satunya adalah Samson, seorang warga Jakarta Pusat yang akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya.

Adapun laporan tersebut diterima kepolisian dan diterima dengan nomor LP/B/4830/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Agustus 2024. Namun, terlapor dalam hal ini masih dalam penyelidikan.

"Membuat laporan polisi terkait dengan pencatutan data nomor induk kependudukan pak Samson untuk digunakan terhadap pencalonan atau dukungan terhadap calon perseorangan individu gubernur DKI Jakarta atas nama bapak Komjen Purn Dharma Pongrekun dan wakilnya bapak Kun," kata kuasa hukum pelapor, Army Mulyanto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (16/8/2024) malam.

Dalam laporannya, Army menyebut kliennya menyerahkan sejumlah bukti di antaranya tangkapan layar hasil pengecekan di situs KPU, identitas milik pelapor, KTP, dan lainnya.

Sementara itu, Samson selaku korban menyebut awalnya dia mengetahui adanya isu pencatutan itu dari media sosial.

Kemudian, dia mencoba mengecek di situs KPU untuk mengecek kebenaran data pribadinya turut dicatut itu.

"Saya coba cek ternyata nama saya tercatat dan di situ dalam tampilan website KPU RI itu dinyatakan bahwa saya adalah salah satu pendukung, sementara saya tidak pernah melakukan itu, itu yang menjadi keberatan saya," ungkapnya.

Setelah itu, Samson mengaku juga mengecek NIK milik istri dan anaknya. Namun beruntung data keduanya tak dicatut.

"Nah ternyata di media sosial sudah berseliweran dan banyak, bukan hanya saya, tapi berkaitan dengan itu saya kira saya juga punya kekhawatiran ini data saya darimana dia dapat dari mana, jangan-jangan sudah tersebar gitu dan mungkin bisa disalahgunakan bukan hanya untuk Pemilu tapi untuk hal-hal lain," tuturnya.

Samson merasa dirugikan karena tidak mengenal sosok Dharma Pongrekun secara pribadi maupun publik yang maju sebagai calon independen itu.

"Saya sama sekali tidak pernah kenal dengan Dharma. Timses saya juga tidak kenal," ujarnya

Sumber: Tribunnews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita