GELORA.CO - Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus dugaan penistaan agama yang menjerat fashion stylist, Irwansyah alias Wanda Hara.
Semua yang ada dalam acara kajian yang didatangi Wanda Hara akan dimintai keterangannya termasuk Ustaz Hanan Attaki sebagai pengisi materi saat itu.
"Pengisi materi dari acara tersebut akan diperiksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (24/8/2024).
Saat ditanya apakah pengisi materi dimaksud adalah Ustaz Hanan Attaki, Ade Ary membenarkan.
"Ya, betul ya," imbuhnya.
Baca juga: Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini!
Setelahnya, Wanda Hara juga akan diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan penistaan agama.
Adapun pemeriksaan itu sudah dijadwalkan pihak kepolisian pekan depan.
"Beberapa peserta kegiatan akan dilakukan pemeriksaan juga, hingga Terlapor, Terlapor dijadwalkan rencana tanggal 29 Agustus 2024," kata ucap Ade Ary.
Sebelumnya, Fashion stylist, Wanda Harra dilaporkan ke Bareskrim Polri soal dugaan penistaan agama buntut fotonya yang viral menggunakan hijab dan cadar saat mengikuti pengajian Ustaz Hanan Attaki.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Juli 2024.
Adapun pelapor dalam kasus ini yakni seorang pengacara bernama Muhammad Rizky Abdullah.
Menurut Rizky, aksi Wanda Harra yang selalu menggunakan hijab hingga cadar dan berada di area wanita dinilai mempermainkan ajaran agama islam.
Hal itu karena Wanda sejatinya merupakan seorang pria dengan nama asli Irwansyah.
"Yang bersangkutan sudah pakai cadar, sudah pakai hijab, sudah pakai jilbab, dan datang ke kajian Ustaz Hanan Attaki dan duduk di saf perempuan,” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (23/7/2024).
Rizky berharap dengan adanya pelaporan tersebut kasus dugaan penistaan agama oleh Wanda Hara dapat segera diproses.
Ia juga berharap hal itu dapat memberikan efek jera sehingga tidak kembali terulang di masa depan.
“Dia sebagai lelaki sudah menyalahgunakan wewenang dia sebagai seorang lelaki. Karena apa, karena penyakit seperti Irwansyah ini, ini harus kita lawan untuk menyelamatkan generasi kita kedepannya," jelasnya.
Meski Wanda Harra sudah meminta maaf, namun menurut Rizky aksinya tersebut tidak menghapus dugaan penistaan agama yang dilakukan.
Wanda Harra dianggap Rizky harus bertanggungjawab atas apa yang sudah dia lakukan tersebut melalui proses hukum yang ada.
"Meminta maaf itu tidak menggugurkan aspek hukum yang memang harus diberlakukan. Karena, beliau sudah melakukan kesalahan dan sudah menyakiti umat Islam. Perlu ada sanksi sosial,” tuturnya.
Namun belakangan laporan di Bareskrim Polri itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikannya.
"Ditreskrimum Polda Metro Jaya Subdit Kamneg itu telah menerima limpahan ya, limpahan laporan polisi dari Bareskrim Polri tentang dugaan penistaan agama, sebagaimana diatur di pasal 156a KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).
Diketahui, Wanda Hara sendiri dilaporkan buntut fotonya yang viral menggunakan hijab dan cadar saat mengikuti pengajian Ustaz Hanan Attaki.
"Terlapor ini saat mengikuti kajian itu memakai pakaian busana muslim, menggunakan kerudung, menggunakan cadar, kemudian duduk dibarisan wanita atau perempuan ya. Di mana, sepengetahuan pelapor, saudara I alias W adalah seorang laki-laki," ucapnya.
Sumber: tribunnews