Polemik Paskibraka Tak Boleh Pakai Jilbab, Cak Imin Usul Kepala BPIP Dicopot!

Polemik Paskibraka Tak Boleh Pakai Jilbab, Cak Imin Usul Kepala BPIP Dicopot!

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Polemik Paskibraka Tak Boleh Pakai Jilbab, Cak Imin Usul Kepala BPIP Dicopot!

GELORA.CO -
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin merespons polemik pelarangan penggunaan jilbab yang menyasar petugas pengibar bendera pusaka (Paskibraka). Seperti diketahui, Paskibraka berada di bawah naungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Meski tidak ada aturan pelarangan penggunaan jilbab. Cak Imin mengusulkan Kepala BPIP Yudian Wahyudi untuk diganti. Sebab, aturan yang dibuat BPIP terhadap Paskibraka berpotensi merusak persatuan bangsa.

"Saya usul Kepala BPIP segera diganti, merusak persatuan bangsa dan membangkitkan radikalisme baru penuh dendam," kata Cak Imin dalam cuitan pada akun media sosial X, Rabu (14/8).

Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) sebelumnya telah buka suara terkait polemik dugaan pelarangan anggota Paskibraka putri beragama Islam berjilbab. Kepala BPIP Yudian Wahyudi menyatakan, para calon anggota Paskibraka sebelumnya telah menandatangani surat persetujuan saat mendaftar, termasuk untuk mengikuti atribut seragam yang ditentukan.

"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000,- mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024," ucap Yudian kepada wartawan, Rabu (14/8).

Yudian menjelaskan, sejak awal seragam dan atribut Paskibraka dirancang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Hal itu sebagaimana diatur dalam penerbitan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

"Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka," ucap Yudian.

Ia juga turut melampirkan contoh surat pernyataan dan persyaratan calon paskibraka yang menyertakan pula contoh gambar seragam, atribut, dan penampilan paskibraka. Dalam gambar itu hanya ada dua sosok yakni Paskibraka pria dan perempuan.

Gambar Paskibraka perempuan adalah sosok berambut dengan panjang satu sentimeter di atas kerah baju bagian belakang. Namun, tak ada contoh seragam paskibraka putri yang berhijab.

Karena itu, Yudian menegaskan BPIP tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab. Tetapi, penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut, dan sikap tampang yang sesuai ketentuan.

"Sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja," tegas Yudian.

Yudian mengutarakan, di luar acara pengukuhan paskibraka dan pengibaran mang merah putih pada upacara kenegaraan, paskibraka putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab. "BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut," kata Yudian. (*)

Sumebr: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita