GELORA.CO - Kabar bahwa Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang
Pangarep, tengah mengurus surat tidak pernah dipidana dibenarkan pihak Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan.
Disebut-sebut dokumen itu merupakan salah satu syarat untuk maju
menjadi bakal calon kepala daerah di Pilkada 2024.
"Betul, tanggal 20 Agustus 2024, untuk maju calon wagub," kata
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada RMOL, Jumat (23/8).
Djuyamto membeberkan, ada 3 surat yang diurus Kaesang.
Pertama, Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa. Kedua,
Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar
Pemilih. Dan Ketiga, Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan
Utang.
Seperti diketahui, Kaesang Pangarep disebut-sebut bakal maju di
Pilgub Jawa Tengah bersama dengan bekas Kapolda Jawa Tengah,
Komjen Ahmad Luthfi.
Sumber: rmol