PN Jaksel Benarkan Kaesang Buat Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana

PN Jaksel Benarkan Kaesang Buat Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kabar bahwa Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang 
Pangarep, tengah mengurus surat tidak pernah dipidana dibenarkan pihak Pengadilan 
Negeri Jakarta Selatan. 

Disebut-sebut dokumen itu merupakan salah satu syarat untuk maju 
menjadi bakal calon kepala daerah di Pilkada 2024. 

"Betul, tanggal 20 Agustus 2024, untuk maju calon wagub," kata 
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada RMOL, Jumat (23/8). 

Djuyamto membeberkan, ada 3 surat yang diurus Kaesang. 

Pertama, Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa. Kedua, 
Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar 
Pemilih. Dan Ketiga, Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan 
Utang. 

Seperti diketahui, Kaesang Pangarep disebut-sebut bakal maju di 
Pilgub Jawa Tengah bersama dengan bekas Kapolda Jawa Tengah, 
Komjen Ahmad Luthfi.

Sumber: rmol

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita