Perda Kawasan Tanpa Rokok akan Diterapkan Pemkot Pekanbaru, Pedagang Tak Lagi Bisa Jualan Rokok?

Perda Kawasan Tanpa Rokok akan Diterapkan Pemkot Pekanbaru, Pedagang Tak Lagi Bisa Jualan Rokok?

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru berinisiatif  menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR).  Adapun rancangan Peraturan Daerahnya (Perda) tengah digodok oleh panitia khusus di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, yang ditarget rampung 30 Agustus 2024. 

Dalam Raperda yang didorong untuk 100% KTR tersebut, selain pelarangan total iklan, penjualan rokok turut dilarang. Upaya pelarangan tersebut membuat para pedagang kecil khawatir.  

Raperda KTR tersebut dinilai mengancam keberlangsungan usaha mereka. Seperti yang diutarakan Roni Zai, salah satu pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Kelontong Pekanbaru.

Roni Zai menuturkan, penjualan rokok menyumbang 60%-70% dari total pendapatan pedagang. 

Selain itu, penjualan rokok turut mendorong konsumen membeli barang atau produk lain, terutama varian makanan dan minuman.

“Jika nantinya perda ini melarang penjualan rokok, otomatis pendapatan kami berkurang jauh. Konsumen yang membeli rokok otomatis turut menggerakkan penjualan barang lain.  Termasuk ketika memajang rokok dilarang,  konsumen  sudah pasti tidak mau singgah di toko kami. Kami mohon pemerintah daerah bijaksana dalam melihat kondisi yang ada sebelum memutuskan final Raperda KTR ini,” ujar Roni Zai saar dihubungi tvOnenews.com, Senin (19/8/2024).

Bahkan, dia menegaskan bahwa rokok sebagai produk memiliki cukai resmi, menandakan bahwa pedagang menjual barang legal. Menjual rokok bercukai, bukan tindakan kejahatan. 

“Kami berdagang untuk memenuhi kebutuhan hidup seharai-hari. Kondisi ekonomi sekarang berat, barang-barang tambah mahal. Kalau jual rokok dilarang, sama saja menyulitkan pedagang. Kami taat dan siap diatur, namun mohon perlindungan terhadap dampak yang kami rasakan,” ungkap Roni.

Pelaku usaha ekonomi kreatif di Pekanbaru yang tergabung dalam Forum Backstager Indonesia, Riau sebelumnya juga turut menyoroti Raperda KTR ini. 

Bahkan, Forum Backstager Indonesia Riau berharap ketika Perda KTR ini diberlakukan, implementasinya dapat berjalan adil dan berimbang. 

Jangan sampai Raperda KTR ini mengarah pada pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship rokok yang berujung bisa memastikan ekosistem  event kreatif di Kota Pekanbaru. 

“Perlu diingat bahwa event organizer dan reklame adalah ekosistem sektor ekonomi kreatif yang melibatkan atau menyerap tenaga kerja yang cukup banyak . Ketika dilarang, dampaknya terhadap kelangsungan usaha dan tenaga kerja sangat besar. Maka, kami berharap Raperda KTR ini harus disusun secara matang,  dengan pengaturan yang adil serta berimbang,” ujar Ardy Satya, Ketua Umum Forum Backstager Indonesia Riau dalam rilisnya yang diterima di Jakarta, Senin (19/8/2024).

Bahkan dia juga mengingatkan, bahwa Pekanbaru sebagai kota jasa, masyarakatnya adalah pendatang yang hilir mudik, sehingga permintaan akan event dan hiburan tinggi. 

“Ketika Raperda KTR ini diarahkan pelarangan total, maka kafe, resto, hotel  sebagai tempat penyelenggaraan lokasi event akan terdampak besar. Sulit terwujud penyelenggaraan event,” pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Senin (15/7/2024).

Kedua ranperda tersebut, pertama Ranperda Perubahan atas Perda Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pekanbaru dan kedua Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dua ranperda itu diajukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi didampingi Wakil Ketua Ginda Burnama dan Nofrizal.

Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Balai Payung Sekaki dihadiri Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Asisten II Ingot Ahmad Hutasuhut, Staf Ahli Mahyuddin, Kepala Disnaker Syamsuwir, Kabag Hukum Edi Susanto.

Usai paripurna, Sekdako Indra Pomi menyampaikan jika Ranperda Perubahan atas Perda Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pekanbaru merupakan tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Hak keuangan dan administratif anggota dewan ini menganut ke peraturan yang lebih tinggi, sehingga kita harus melakukan perubahan (atas Perda Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2017)," ungkapnya.

Sementara untuk Ranperda KTR, terang Indra Pomi, merupakan amanat dari Undang-undang Kesehatan. Yang mana setiap pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.

"Jadi nanti diharapkan setiap sekolah, fasilitas kesehatan, kantor dan lain-lain mesti dikelola dengan baik supaya kawasan tanpa rokok ini ada. Karena ini berkaitan dengan kesehatan anak-anak, ibu-ibu dan masyarakat luas," ucapnya.

"Kita berharap dua ranperda ini bisa segera dibahas untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah," ujarnya.

Sumber: tvonenews
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita