Peraturan Bawaslu terkait Pilkada 2024 Dibahas Besok

Peraturan Bawaslu terkait Pilkada 2024 Dibahas Besok

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi II DPR RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pemerintah berencana membahas soal Peraturan Bawaslu pada Senin besok (26/8).

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, rapat dengar pendapat yang digelar hari ini hanya mengambil persetujuan rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah yang mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60 dan 70 

"Jadi kita masih punya sisa lagi, besok pagi tetap kami rapat jam 10 pagi untuk membahas tiga PKPU dan tiga Perbawaslu. Tiga PKPU itu adalah satu masalah PKPU tentang logistik, kemudian kedua tentang dana kampanye, ketiga tentang kampanye," kata Doli di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Minggu (25/8).

Legislator dari Fraksi Golkar ini mengatakan, Peraturan Bawaslu yang pertama adalah tentang pengawasan pencalonan. 

"PKPU ini kan harus juga disandingkan dengan Perbawaslu tentang pengawasan pencalonan," kata Doli.

Kemudian yang kedua adalah soal pengawasan kampanye yang nantinya akan dibahas secara lengkap oleh DPR, pemerintah dan Bawaslu.

"Kemudian yang satunya lagi soal saya lupa ya, jadi ada tiga PKPU dan tiga Perbawaslu besok yang akan kita bahas," tutup Doli.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP, serta pemerintah menyetujui rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah yang mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60 dan 70 pada Minggu (25/8). 

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Minggu (25/8).

"Komisi II DPR bersama Kemenkumham RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota," kata  Doli.

Sumber: rmol
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita