GELORA.CO -Kasus pelepasan jilbab 18 anggota putri Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 berbuntut panjang.
Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Anderyan Noor turut memprotes larangan penggunaan jilbab bagi anggota putri Paskibraka 2024 yang beragama Islam.
"Larangan itu salah kaprah, tidak mencerminkan semangat Pancasila, dan berpotensi memancing kegaduhan publik," kata Anderyan dalam keterangannya, Jumat (16/8).
Pada tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka diperbolehkan menggunakan hijab dalam upacara pengukuhan maupun pengibaran bendera pada 17 Agustus.
Namun, BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada 2024, sebagaimana yang termaktub dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam surat edaran tersebut, tidak terdapat pilihan berpakaian hijab bagi anggota Paskibraka yang menggunakan hijab.
“Dengan segala hormat, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mendesak Presiden Jokowi untuk mencopot Kepala BPIP Yudian Wahyudi sebagai langkah strategis mencegah bangkitnya gerakan melawan Pancasila dan sikap Islamophobia di Tanah Air,” kata Anderyan.
Anderyan menegaskan bahwa aturan tersebut harus dihentikan karena bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi negara.
“Bagaimanapun sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama," kata Anderyan.
Sebelumnya, Kepala BPIP Yudian Wahyudi berargumen bahwa pelepasan hijab sejumlah anggota Paskibraka 2024 bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.
“Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam),” kata Yudian ketika memberi pernyataan pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8).
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika menjelaskan alasan penyesuaian ketentuan seragam untuk anggota Paskibraka yang menggunakan hijab.
Sumber: RMOL