Pelamar CPNS 2024 Boleh Tidak Ikut Tes SKD, Begini Syarat yang Harus Dipenuhi

Pelamar CPNS 2024 Boleh Tidak Ikut Tes SKD, Begini Syarat yang Harus Dipenuhi

Gelora News
facebook twitter whatsapp
GELORA.CO
- Pemerintah akan segera membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di bulan Agustus 2024.

Menjelang pembukaan pendaftaran CPNS 2024, banyak calon pelamar yang sudah mempersiapkan diri mulai dari menyiapkan berkas persyaratan hingga mempelajari materi yang diujikan dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

SKD merupakan salah satu seleksi yang wajib diikuti oleh pelamar CPNS yang telah dinyatakan lolos Seleksi Administrasi.

Pelamar CPNS tahun ini yang telah dinyatakan lolos Seleksi Administrasi memiliki kesempatan untuk tidak mengikuti tes SKD.

Akan tetapi, ada syarat yang harus dipenuhi pelamar jika tidak ingin mengikuti tes SKD pada rekrutmen tahun ini.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan bahwa peserta yang memenuhi syarat Seleksi Administrasi diberikan dua pilihan.

Dua pilihan tersebut yaitu mengikuti SKD tahun ini atau menggunakan nilai dari sertifikat SKD CAT BKN tahun 2023.

“Jika ada peserta yang tahun lalu sudah lulus SKD dan melebihi nilai ambang batas, mereka dapat menggunakan sertifikat SKD tersebut untuk seleksi tahun ini,” kata Suharmen dikutip dari akun Instagram @aptaschool_cpns pada Selasa (13/8/2024).

Hasil yang tertera dalam sertifikat SKD CAT BKN hanya berlaku untuk satu periode pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Meski begitu, mekanisme penggunaan nilai SKD 2023 belum dijelaskan secara rinci.

Bagi calon pelamar yang sebelumnya sudah pernah mengikuti tes SKD tahun 2023 maka bisa mengunduh sertifikat di laman sertificat.bkn.go.id.

Berikut cara mengunduh sertifikat SKD CAT BKN.

1. Buka laman sertificat.bkn.go.id

2. Isi NIK, Nomor Peserta, dan Tipe Seleksi

3. Klik Unduh

Demikian informasi mengenai pelamar CPNS 2024 boleh tidak ikut tes SKD.

Sumber: ayo.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita