Pegawai Ditjen Pajak di Bekasi yang KDRT Istrinya Terancam 5 Tahun Penjara

Pegawai Ditjen Pajak di Bekasi yang KDRT Istrinya Terancam 5 Tahun Penjara

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya terancam 5 tahun penjara.

Kini, FAF telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan telah dilakukan penahanan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa tersangka FAF telah melakukan kekerasan fisik dan juga kekerasan psikis.

Oleh karenanya, FAF dijerat dua sangkaan pasal yang berbeda.

"Tersangka dijerat Pasal 44 dan atau 45 Undang-Undang RI 23 tahun 2004 tentang KDRT. Ancamannya kekerasan fisik ancaman maksimalnya 5 tahun, kekerasan psikis ancaman pidana maksimalnya 3 tahun," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).

Kasus ini dilaporkan dalam laporan polisi bernomor LP/B/1670/K/III/2024/SPKT/Restro Bekasi Kota, tanggal 23 Maret 2024.

Dari laporan yang ada, korban mengaku KDRT fisik terjadi sejak 2021 hingga 2023. Selain itu, korban mendapat KDRT psikis pada Oktober 2023.

"Saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan dalam waktu dekat berkas akan dikirim ke kejaksaan," ucap Ade Ary.

*FAF Diberhentikan Sementara oleh Ditjen Pajak*

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) angkat bicara terkait pegawainya yang menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Direktur Penyuluhan Pelayanan Dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi terhadap pelaku inisial FAF.

Sanksi tersebut berupa pemberhentian sementara FAF dari jabatannya.

"Berdasarkan Peraturan Kepala BKN nomor 3 tahun 2020 pasal 38 dan pasal 40, apabila PNS menjadi tersangka dan ditahan, maka terhadap PNS tersebut dilakukan skorsing atau pemberhentian sementara sampai proses hukumnya selesai/ada putusan pengadilan," ucap Dwi Astuti saat dikonfirmasi, Senin (26/8/2024).

Menurut Dwi Astuti, pemberian sanksi pemberhentian sementara itu dilakukan sampai nanti proses hukum selesai.

Selanjutnya, nantinya status kepegawaian FAF bakal ditentukan dari putusan pengadilan.

"Berdasarkan putusan pengadilan tersebut nantinya akan menentukan status kepegawaiannya," tutur Dwi.

Sumber: tvonenews
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita