GELORA.CO - Badan Legislasi (Baleg) DPR telah sepakat untuk membawa RUU Pilkada ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU pada Rabu (21/8/2024). Dalam RUU Pilkada itu, ambang batas pencalonan kepala daerah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, menjadi hanya berlaku untuk partai nonparlemen.
Politikus PDIP Masinton menegaskan, partainya tidak sependapat dengan pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR. Pasalnya, RUU Pilkada yang disepakati mayoritas fraksi partai politik itu dinilai mengingkari Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengatur soal ambang batas pencalonan kepala daerah.
"Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 tahun 2024 ini jelas memberikan ruang terhadap partai-partai politik yang tidak memperoleh kursi dan maupun yang memperoleh kursi gitu lho ya, yang tadinya syaratnya 20 persen kursi dan atau 25 persen suara, sekarang sudah diturunkan berdasarkan jumlah DPT," kata dia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Karenanya, PDIP disebut tetap akan berpedoman terhadap Putusan MK dalam pencalonan kepala daerah di Pilkada Serentak 2024, termasuk di Pilgub DKI Jakarta. Pasalnya, Putusan MK itu bersifat final dan mengikat.
"Nah artinya apa? Jika, jika ya, jika ada yang ingin menggunakan, kandidat yang menggunakan aturan Mahkamah Konstitusi ini, gunakan saja. Daftar ke KPU tanggal 27 (Agustus) nanti," ujar Masinton.
Menurut dia, semua pihak harus taat terhadap konstitusi dalam bernegara. Karena itu, PDIP tetap akan merujuk Putusan MK untuk mendaftarkan calon kepala daerah di Pilkada 2024, terutama di Pilgub DKI Jakarta.
"Iya, kami akan mendaftarkan, bukan hanya kami, partai-partai, calon-calon lain juga yang memenuhi sarat berdasarkan klaster yang sudah diputuskan oleh MK silakan gunakan. Jangan mau ikut aturan yang diubah-ubah untuk kepentingan penguasa hari ini," kata dia.
Ihwal sosok yang akan diusung PDIP di Pilgub DKI Jakarta, Masinton menyebutkan nama Anies. Namun, keputusan akhir tetap ada di tangan partai.
"Insyaallah ada Anies," kata dia.
Ia juga menyayangkan sikap Baleg DPR yang cenderung berpihak terhadap Putusan MK. Pasalnya, Baleg dapat melakukan pembahasan RUU Pilkada sampai 24 jam usai Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 keluar. Hal itu berbanding terbalik dengan respon Baleg ketika Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden keluar.
"Itu kan berbeda tuh responnya, pemerintah dengan putusan MK 60 2024 ini sangat cepat merespons bersama dengan DPR Baleg," kata dia.
Menurut Masinton, masyarakat telah paham tujuan dari respon cepat yang dilakukan Baleg DPR dan pemerintah atas Putusan MK. Apalagi, dalam RUU Pilkada, syarat usia calon kepala daerah ditegaskan dihitung sejak pelantikan kepala daerah terpilih sesuai Putusan MA, bukan dihitung sejak penetapan calon kepala daerah berdasarkan Putusan MK.
"Jadi nanti, biar tanggal 27 (Agustus) ya, Jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan, kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kita gunakan putusan MK. Biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini," kata dia.
Sumber: republika