PDIP Pertimbangkan Anies, Ahok, dan Andika Maju Pilkada Jakarta

PDIP Pertimbangkan Anies, Ahok, dan Andika Maju Pilkada Jakarta

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Nama Anies Baswedan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan 
Andika Perkasa, merupakan sosok yang potensial menjadi seorang pemimpin di Jakarta.

Nama-nama seperti mereka juga bisa diapresiasi oleh siapa saja, 
termasuk warga Jakarta.

“PDIP selalu menghasilkan calon pemimpin dan selalu menghargai 
calon pemimpin atau pemimpin yang ada memang kami anggap 
memiliki komitmen yang kuat terhadap cita-cita perjuangan partai,” 
kata Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo 
dikutip Rabu (21/8).

Rio mengatakan, Fraksi PDIP, para kader dan pengurus partai sudah 
banyak memberikan pandangan-pandangan kepada pimpinan partai 
soal figur yang potensial menjadi Bacagub Jakarta.

Rio merasa para kader dan pengurus partai tinggal menunggu 
racikan terbaik dari DPP PDIP ihwal pencalonan Pilkada Jakarta 2024.

Rio juga merasa bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 
60/PUU-XXII/2024 ini tidak hanya memberikan angin segar kepada 
PDIP saja, akan tetapi bagi masyarakat juga.


Apalagi PDIP, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum 
mendeklarasikan calon Gubernur, kini bisa mengusung sendirian.


“Keputusan MK hari ini juga angin segar bagi arah perkembangan 
demokratisasi di Indonesia, pada umumnya di Jakarta pada 
khususnya dan sekaligus angin segar bagi kehidupan peradaban 
politik di Indonesia dan Jakarta pada khususnya,” pungkas Rio.

Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta 
hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pemilihan legislatif 
sebelumnya.

Dengan demikian, PDIP yang memperoleh 850.174 atau 14,01 persen 
suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024 bisa berpeluang melaju.

Jalan PDIP yang sebelumnya ditinggalkan di Pilkada DKI lantaran 12 
partai telah bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) 
mengusung Ridwan Kamil-Suswono, sekarang menemui titik terang.

Kini, PDIP yang hanya memiliki 15 kursi dari ambang batas 22 kursi 
DPRD DKI Jakarta bisa melaju sendiri tanpa perlu partai lain.

Sumber: rmol 


BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita