Partai Buruh Akan Usung Anies Usai Gugatan UU Pilkada Dikabulkan MK, Ajak PDIP Berkoalisi

Partai Buruh Akan Usung Anies Usai Gugatan UU Pilkada Dikabulkan MK, Ajak PDIP Berkoalisi

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Partai Buruh Akan Usung Anies Usai Gugatan UU Pilkada Dikabulkan MK, Ajak PDIP Berkoalisi

GELORA.CO -
  Partai Buruh siap mengusung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta usai gugatan UU Pilkada dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun MK telah mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.

Dalam putusan MK itu dinyatakan, partai atau gabungan partai politik (koalisi) peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut, pihaknya berpotansi mengusung Anies Baswedan karena surveinya tertinggi ketimbang paslon lain.

Said menambahkan, Anies sangat memiliki potensi dapat kembali menjabat gubernur DKI Jakarta.

Namun Anies terhalang oleh kekuatan politik sehingga partai-partai besar enggan mendukungnya.

"Anies Baswedan adalah salah satu calon yang hasil surveinya tertinggi tapi digagalkan oleh demokrasi dibajak partai-partai besar demokrasi tak boleh seperti itu," kata Said Iqbal di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Said Iqbal mengaku, pasca gugatan UU Pilkada dikabulkan MK, dirinya langsung mengontak Anies Baswedan.

"Baru tadi langsung saya telpon pak Anies. Menang, maju Pilgub DKI" kata Said.

Said Iqbal pun mengajak PDIP dan parpol lainnya untuk berkoalisi di Pilkada 2024 mengusung Anies.

"PDIP kalau bisa ajak partai lain seperti Partai Buruh, Hanura, PKN, Partai Umat. Kita bisa maju bersama," imbuhnya.

Di sisi lain Said Iqbal menyebut, dikabulkannya gugatan UU Pilkada oleh MK merupakan kemenangan melawan oligarki.

"Ini adalah kemenangan orang-orang kecil melawan oligarki partai politik yang ingin dimainkan para elit," pungkas Said Iqbal.

Sumber: disway
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita