Partai Buruh akan Demo Besar-besaran di DPR Besok Imbas Anulir Putusan MK Soal Pilkada

Partai Buruh akan Demo Besar-besaran di DPR Besok Imbas Anulir Putusan MK Soal Pilkada

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja 
Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi besar-besaran di depan 
Gedung DPR/MPR RI, Rabu (21/8) besok. Hal itu menanggapi 
langkah anggota DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah 
Kontitusi (MK) tentang Pilkada.
 
Putusan itu diketahui menurunkan ambang batas pencalonan 
peserta Pilkada oleh partai politik dan membuat syarat usia 
minimal 30 tahun saat pendaftaran. 
 
"Besok untuk menunjukkan Partai Buruh, tanggung jawab moril 
partai buruh sebagai pemohon perkara nomor 60, kami akan 
mengawal putusan MK dengan berbagai cara sepanjang 
konstitusional, salah satunya bisa saja lewat aksi," ujar Ketua 
Tim Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahudin kepada 
wartawan, Rabu (21/8).

"Besok partai buruh akan menggelar aksi besar di depan 
gedung DPR," sambungnya.
 
Dalam aksi itu, Said memastikan bahwa pihaknya akan 
melawan langkah DPR RI yang akan menganulir putusan MK 
soal Pilkada.
 
"Agar ada pihak siapapun yang menjegal putusan MK, 
membelokkan putusan MK, mengambil sepotong-sepotong 
putusan MK, pasti kami akan lawan dengan cara-cara yang 
konstitusional," tegasnya.
 
"Itu sudah keluar instruksinya. Jadi kami harus lapor sebagai 
satu, sikap tanggung jawab moril sebagai pemohon," sambung 
Said.
 
Langkah aksi ini, kata Said, juga merupakan bentuk protes 
terhadap langkah DPR yang telah mengkebiri hak demokrasi 
warga negara.
 
"Partai buruh didirikan dengan mengedepankan hak 
berdemokrasi. Sekarang hak itu sudah dilindungi oleh MK, tiba-
tiba mau dirampas lagi, mau dikoyak-koyak lagi," tandasnya.
 
Dalam informasi yang diterima, Partai Buruh dan KSPI akan 
menggelar aksi demonstrasi sekitar pukul 09.00 WIB di depan 
Gedung DPR/MPR RI.
 
Diperkirakan ada ribuan massa yang akan ikut menggeruduk 
Gedung DPR/MPR RI yang akan mengesahkan penganuliran 
putusan MK tersebut. 

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita