GELORA.CO - Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja
Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi besar-besaran di depan
Gedung DPR/MPR RI, Rabu (21/8) besok. Hal itu menanggapi
langkah anggota DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah
Kontitusi (MK) tentang Pilkada.
Putusan itu diketahui menurunkan ambang batas pencalonan
peserta Pilkada oleh partai politik dan membuat syarat usia
minimal 30 tahun saat pendaftaran.
"Besok untuk menunjukkan Partai Buruh, tanggung jawab moril
partai buruh sebagai pemohon perkara nomor 60, kami akan
mengawal putusan MK dengan berbagai cara sepanjang
konstitusional, salah satunya bisa saja lewat aksi," ujar Ketua
Tim Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahudin kepada
wartawan, Rabu (21/8).
"Besok partai buruh akan menggelar aksi besar di depan
gedung DPR," sambungnya.
Dalam aksi itu, Said memastikan bahwa pihaknya akan
melawan langkah DPR RI yang akan menganulir putusan MK
soal Pilkada.
"Agar ada pihak siapapun yang menjegal putusan MK,
membelokkan putusan MK, mengambil sepotong-sepotong
putusan MK, pasti kami akan lawan dengan cara-cara yang
konstitusional," tegasnya.
"Itu sudah keluar instruksinya. Jadi kami harus lapor sebagai
satu, sikap tanggung jawab moril sebagai pemohon," sambung
Said.
Langkah aksi ini, kata Said, juga merupakan bentuk protes
terhadap langkah DPR yang telah mengkebiri hak demokrasi
warga negara.
"Partai buruh didirikan dengan mengedepankan hak
berdemokrasi. Sekarang hak itu sudah dilindungi oleh MK, tiba-
tiba mau dirampas lagi, mau dikoyak-koyak lagi," tandasnya.
Dalam informasi yang diterima, Partai Buruh dan KSPI akan
menggelar aksi demonstrasi sekitar pukul 09.00 WIB di depan
Gedung DPR/MPR RI.
Diperkirakan ada ribuan massa yang akan ikut menggeruduk
Gedung DPR/MPR RI yang akan mengesahkan penganuliran
putusan MK tersebut.
Sumber: jawapos