GELORA.CO - Netizen di media sosial (medsos) seperti X
(sebelumnya Twitter) dan Instagram kompak mengunggah
gambar yang bertuliskan 'Peringatan Darurat' berlatar Garuda
biru. Gambar yang kini jadi gerakan massa itu merupakan
respons putusan Mahkamah Konstitusi yang tengah dijegal oleh
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislatif-nya.
Dipantau JawaPos.com pada Rabu (21/8) sore, sejumlah publik
figur mulai dari Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia,
Burhanuddin Muhtadi, komika Pandji Pragiwaksono, Politisi
sekaligus selebritis Wanda Hamidah dan Najwa Shihab turut
mengunggah gambar tersebut.
Belum diketahui secara pasti penggerak dari aksi massa di
media sosial ini. Kendati, gerakan ini menjadi respons lain dari
trending kawal putusan MK dengan tagar #KawalPutusanMK
yang sebelumnya juga ramai di X.
Langkah DPR yang menggelar rapat pembahasan RUU
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pilkada hari
ini menuai banyak protes. Padahal sebelumnya, Mahkamah
Konstitusi atau MK sudah memutuskan soal Threshold Pilkada.
Rapat lanjutan oleh Baleg DPR dan KPU dinilai merupakan upaya
penjegalan atas Putusan Mahkamah Konstitusi yang
dikeluarkan pada Selasa (20/8) kemarin terkait dengan
ambang batas pencalonan calon gubernur dan batas usia
calon gubernur.
Gerakan memasang gambar "Peringatan Darurat" ini sekaligus
menjadi bukti bahwa masyarakat kecewa atas kondisi
demokrasi dan sistem hukum Indonesia yang tengah diobok-
obok oleh penguasa dan kelompoknya.
Di X, topik terkait "Peringatan Darurat" bahkan menjadi trending
nomor satu pada Rabu (21/8) sore. Hingga berita ini dibuat,
trending tersebut telah direspon oleh hampir 40 ribu pengguna.
Dilansir dari berbagai sumber, gambar tersebut kala itu, di
tahun dimana TV di Indonesia hanya ada TVRI, merupakan
peringatan dari pemerintah kepada masyarakat atas adanya
kemungkinan bahaya yang timbul dari kelompok, bencana dan
kemungkinan kerusuhan.
Jika gambar tersebut muncul di TV pada masa itu, diiringi
dengan pengumuman baik suara dan tertulis dan suara sirine,
berarti Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Artinya,
"Peringatan Darurat" memang pertanda bahaya.
Hal tersebut dianggap relate dengan kondisi saat ini yang
mana demokrasi dan sistem hukum di Indonesia sedang
terancam. Putusan MK yang dianulir oleh Baleg DPR dianggap
melanggengkan upaya politik dinasti.
Sumber: jawapos