Pandji Pragiwaksono, Wanda Hamidah, hingga Najwa Shihab Serukan Gambar Peringatan Darurat Garuda Biru

Pandji Pragiwaksono, Wanda Hamidah, hingga Najwa Shihab Serukan Gambar Peringatan Darurat Garuda Biru

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Netizen di media sosial (medsos) seperti X 
(sebelumnya Twitter) dan Instagram kompak mengunggah 
gambar yang bertuliskan 'Peringatan Darurat' berlatar Garuda 
biru. Gambar yang kini jadi gerakan massa itu merupakan 
respons putusan Mahkamah Konstitusi yang tengah dijegal oleh 
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislatif-nya.
 
Dipantau JawaPos.com pada Rabu (21/8) sore, sejumlah publik 
figur mulai dari Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, 
Burhanuddin Muhtadi, komika Pandji Pragiwaksono, Politisi 
sekaligus selebritis Wanda Hamidah dan Najwa Shihab turut 
mengunggah gambar tersebut.
 
Belum diketahui secara pasti penggerak dari aksi massa di 
media sosial ini. Kendati, gerakan ini menjadi respons lain dari 
trending kawal putusan MK dengan tagar #KawalPutusanMK 
yang sebelumnya juga ramai di X.

Langkah DPR yang menggelar rapat pembahasan RUU 
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pilkada hari 
ini menuai banyak protes. Padahal sebelumnya, Mahkamah
 Konstitusi atau MK sudah memutuskan soal Threshold Pilkada.
 
Rapat lanjutan oleh Baleg DPR dan KPU dinilai merupakan upaya 
penjegalan atas Putusan Mahkamah Konstitusi yang 
dikeluarkan pada Selasa (20/8) kemarin terkait dengan 
ambang batas pencalonan calon gubernur dan batas usia 
calon gubernur.
 
Gerakan memasang gambar "Peringatan Darurat" ini sekaligus 
menjadi bukti bahwa masyarakat kecewa atas kondisi 
demokrasi dan sistem hukum Indonesia yang tengah diobok-
obok oleh penguasa dan kelompoknya.

Di X, topik terkait "Peringatan Darurat" bahkan menjadi trending 
nomor satu pada Rabu (21/8) sore. Hingga berita ini dibuat, 
trending tersebut telah direspon oleh hampir 40 ribu pengguna.
 
Dilansir dari berbagai sumber, gambar tersebut kala itu, di 
tahun dimana TV di Indonesia hanya ada TVRI, merupakan 
peringatan dari pemerintah kepada masyarakat atas adanya 
kemungkinan bahaya yang timbul dari kelompok, bencana dan 
kemungkinan kerusuhan.
 
Jika gambar tersebut muncul di TV pada masa itu, diiringi 
dengan pengumuman baik suara dan tertulis dan suara sirine, 
berarti Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Artinya, 
"Peringatan Darurat" memang pertanda bahaya. 
 
Hal tersebut dianggap relate dengan kondisi saat ini yang 
mana demokrasi dan sistem hukum di Indonesia sedang 
terancam. Putusan MK yang dianulir oleh Baleg DPR dianggap 
melanggengkan upaya politik dinasti.

Sumber: jawapos
 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita