GELORA.CO - Seorang purnawirawan TNI yang ketika aktif menjabat juru bayar Batalyon Perbekalan dan Angkutan (Bekang) Kostrad Cibinong dan sejumlah pegawai BRI, diduga menilap uang bank pelat merah itu sampai sebesar Rp55 miliar sepanjang 7 tahun.
Kasus dugaan fraud ini diungkap Kejaksaan Agung setelah menangkap DSH, seorang purnawirawan TNI, pada 30 Juli 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024, mengatakan DSH diduga bekerja sama dengan pegawai BRI di tiga kantor cabang dan unit BRI untuk menggangsir total Rp55 miliar sepanjang 2016-2023.
Peran tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong dalam kasus ini adalah bekerja sama dengan oknum pegawai BRI di beberapa kantor unit untuk mengajukan kredit BRIguna secara fiktif.
Kantor yang bisa dibobol adalah BRI Unit Menteng Kecil Jakarta mengalami kerugian Rp46,5 miliar, BRI Kantor Cabang Cut Meutiah Jakarta sebesar Rp5,65 miliar, dan BRI Unit Cibinong Pabuaran Jawa Barat sebesar Rp3,27 miliar.
Oleh karena DSH ketika diduga melakukan korupsi masih aktif sebagai anggota TNI, penahanan dengan mekanisme Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum).
Penahanan tahap pertama tersebut dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 30 Juli 2024 sampai dengan 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Harli Siregar mengatakan, penahanan itu dilakukan setelah meningkatnya status tersangka DSH dari saksi menjadi tersangka usai diperiksa oleh tim penyidik koneksitas yang terdiri dari jaksa, polisi militer, dan oditur.
Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan terkait kasus korupsi penyaluran kredit BRIguna di Batalyon Perbekalan dan Angkutan (Bekang) Kostrad Cibinong pada 2016-2023 yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.
“BRI menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan apresiasi kepada penegak hukum yang telah bertindak cepat memproses pelaku,” kata Pemimpin BRI Kantor Cabang Cut Meutiah Jakarta Rio Nugraha dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024
Terhadap pegawai BRI yang terlibat, Rio mengatakan, BRI telah menindak tegas dengan melakukan pemutusan hubungan kerja serta memproses secara hukum dan melaporkan para oknum ke pihak berwajib.
“BRI senantiasa proaktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Coorporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya,” ucapnya.
Sumber: tempo