Menkumham Janji Segera Jadikan PKPU yang Akomodasi Putusan MK jadi Undang-Undang

Menkumham Janji Segera Jadikan PKPU yang Akomodasi Putusan MK jadi Undang-Undang

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan segera menjadikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengakomodasi putusan Mahkamah Kontitusi (MK) tentang Pilkada sebagai undang-undang.

Hal itu usai Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama KPU, DKPP, Bawaslu, hingga Menkumham dan resmi mengesahkan RPKPU.

"Insya Allah secepat mungkin perubahan PKPU itu akan segera kami harmonisasi," ujar Menkumham Supratman Andi Atgas, Minggu (25/8).

"Dan selanjutnya dalam kesempatan pertama untuk segera mungkin diundangkan," tegasnya.

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) menjadi peraturan resmi yang mengakomodasi putusan Mahkamah Kontitusi (MK) tentang Pilkada.

Hal itu dilakukan usai Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama KPU hari ini, Minggu (25/8).

"Draf PKPU sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK 60 dan 70, apakah kita bisa setujui? Kita setujui?" tanya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir di lokasi.

Untuk diketahui, Putusan MK nomor 60 adalah tentang ambang batas pencalonan peserta calon kepala daerah oleh partai yang turun dari asalnya 20 persen menjadi 7,5 persen.

Sedangkan putusan MK nomor 70 adalah tentang batas usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur yang akan ikut pencalonan adalah saat pendaftaran, bukan saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita