Layangkan Gugatan, Kader Golkar: Munas Seharusnya Bulan Desember 2024

Layangkan Gugatan, Kader Golkar: Munas Seharusnya Bulan Desember 2024

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Sejumlah kader Partai Golkar menggugat keabsahan Munas XI Partai Golkar yang tanggal 20-21 Agustus 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

M. Rafik selaku perwakilan kader Partai Golkar yang menggugat mengatakan, langkah tersebut diambil karena diduga kuat kegiatan Munas melanggar Anggaran Dasar Partai Golkar.


"Kami sudah daftarkan gugatan kami, tuntutan kami agar PN membatalkan seluruh hasil hasil Munas XI," ujar Rafik dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8).

Dikatakan Rafik, kegiatan Munas melawan hukum sebagaimana termaktub dalam Anggaran Dasar PG Pasal 39 ayat 2 poin a yang menyatakan bahwa Munas dilaksanakan lima tahun sekali, atau periode berjalan pada Desember 2024.

Dia menjelaskan, Airlangga Hartarto yang menjabat Ketua Umum mundur tanggal 10 Agustus 2024. Kemudian DPP Partai Golkar menggelar Pleno pada 13 Agustus 2024 dan menetapkan Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum.

Seharusnya, kata dia, AGK dan Sekretaris Jenderal bersama kepengurusan lainnya melanjutkan sisa masa jabatan DPP PG tsb sampai Desember 2024 yang bertugas melaksanakan Munas XI sesuai jadwal.

"Bukannya langsung menetapkan Munas Tanggal 20-21 Agustus 2024 dan terbitkan SK Kepanitiaan Tanggal 15 Agustus 2024," tandasnya.

Untuk diketahui perkara gugatan ini sudah terdaftar di PN Jakarta Barat dengan nomor Perkara 762/Pdt.Su-Parpol/2024/PN Jkt.Brt tertanggal 23/08/2024.

Sumber: RMOL 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita