Langgar Konstitusi, Jokowi Disorot Dampak dari Petugas Paskibraka Muslimah Dipaksa Copot Jilbab

Langgar Konstitusi, Jokowi Disorot Dampak dari Petugas Paskibraka Muslimah Dipaksa Copot Jilbab

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Langgar Konstitusi, Jokowi Disorot Dampak dari Petugas Paskibraka Muslimah Dipaksa Copot Jilbab

GELORA.CO -
Kejadian tak mengenakan dialami para petugas Paskibraka Nasional putri yang diduga dipaksa melepas jilbab. 

Kabar tersebut merebak luas ke daerah sehingga membuat riak kemarahan, lantaran pelarangan mengenakan hijab dengan cara mencopotnya, adalah pelanggaran konstitusi.

Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Aceh, kemudian Sulawesi Tengah tegas menyatakan kekecewaan atas peristiwa memalukan tersebut.

"Jadi saya yang mengawal wakil kami, Ia berhijab. Tapi kami temukan fakta dari kanal YouTube saat pengukuhan tahun ini utusan kami atas nama adik Zahra telah melepas hijabnya," ujar Ketua PPI Sulawesi Tengah Moh Rachmat Syahrullah seperti dikutip dari Republika pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Dijelaskan, mulanya hanya risau dengan adanya permintaan melepasnya jilbab perwakilan mereka tersebut. 

Namun, dia tak menyangka jika semua perwakilan sejumlah PPI daerah, juga melaporkan hal sama. 

Rachmat mengatakan, mereka telah menelusuri biodata awal dan foto-foto profil para petugas Paskibraka dari berbagai daerah yang terpilih tahun ini. 

"Terkonfirmasi fix ada sekitar 17 atau 18 yang berhijab, kasus yang paling menggemparkan dari Aceh," kata dia.

Praktis, kejadian tersebut menjadi gejolak di Sulawesi Tengah. Pihak-pihak yang mengetahui perihal tersebut meradang dengan polemik ini. 

"Saya sudah kontak dengan orang tua perwakilan kami, ia menyatakan sedih dan kecewa karena anaknya melepas hijab," kata Rachmat.

Tahun ini dugaan pelarangan penggunaan jilbab petugas Paskibraka Muslimah mencuat kepermukaan karena dinilai janggal. 

Terlebih para petugas, sudah lama mengenakan hijab, namun kini dilarang dengan mengatasnaman tugas.

Wakil Sekretaris Jenderal Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Pusat, Irwan Indra, membantah ada pelarangan atau permintaan melepas hijab. 

Kata dia pasukan Paskibraka pada 2001 dari perwakilan dari Sumatra Utara, ada yang mengenakan hijab. 

"Saat itu (petugas muslimah) sudah dibolehkan berjilbab di daerah. Di nasional sudah sejak 2002. Dulu zaman Orde Baru memang tak boleh," ujarnya.

Sejak 2016, pembinaan Paskibraka masih di bawah Kementerian Pemuda dan Olah Raga. Namun pada 2022, pembinaannya di bawah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Di sisi lain, atas polemik petugas diminta melepas jilbab, sejumlah PPI di tingkat provinsi bergolak. "Teman-teman provinsi bereaksi, Aceh minta ke Kesbangpol untuk dipulangkan," katanya. 

"Mereka tidak ridho, gadis Aceh yang berjilbab kok tiba-tiba tak berjilbab," kata Irwan. "PPI di Palu di Sulawesi Tengah juga sudah protes."

Atas dampak yang terjadi tentang dugaan adanya perintah pelepasan hijab ini Presiden Joko Widodo alias Jokowi kemungkinan akan terkena dampak.

Dampak kekecewaan larangan hijab ini, pihak PPI berencana menyurati Presiden Joko Widodo terkait polemik ini. "Kalau saya yakin ini bukan perintah presiden, ini BPIP-nya karena dari dulu sudah semangat dan getol," ujar Irwan. (*)

Sumebr: ayobaca
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita