GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pihaknya tidak mewajibkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep terkait dugaan penyewaan pesawat jet pribadi yang bernilai fantastis. Sebab, penyewaan pesawat jet pribadi itu menuai sorotan publik.
"Saya perlu menegaskan kembali terkait berita yang beberapa hari ini viral dugaan gratifikasi oleh saudara K, berdasarkan UU 30/2002 tentang KPK di Pasal 16 kewajiban melapor gratifikasi itu dibebankan kepada pegawai negeri dalam arti luas dan juga penyelenggara negara, ini tidak mencakup keluarga yang sudah saya sampaikan," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (29/8).
Menurut Tessa, Kaesang bisa secara sukarela melaporkan penyewaan jet pribadi saat perjalanan bersama sang istri Erina Gudono ke Amerika Serikat (AS), jika memang terdapat konflik kepentingan.
"Bagi keluarga yang merasa menerima fasilitas ataupun pemberian yang diduga ada kaitan denfan konflik kepentingan dalam hal ini mungkin keluarga lain yang berstatus pegawai negeri atau penyelenggara negara bisa melaporkan, bukan wajib ya, bisa melaporkan kalau memang yang bersangkutan merasa oh ini saya mendapat ini ada konflik kepentingan, bisa melaporkan," ucap Tessa.
Namun, jika memang tidak terdapat konflik kepentingan, bisa mengabaikannya. Tessa menekankan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa Kaesang. Sebab, meski sang Ayah merupakan Presiden, tetapi Kaesang bukan penyelenggara negara.
"KPK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa apakah itu merupakan gratifikasi yang menyentuh konflik kepentingan atau tidak, karena yang bersangkutan bukan pegawai negeri ataupun penyelenggara negara," tegas Tessa.
Meski demikian, KPK menghargai adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan konflik kepentingan terkait penyewaan jet pribadi itu. KPK meminta, publik dapat melengkapi laporannya jika memang ditemukan dugaan korupsi dari penyewaan pesawat jet pribadi oleh Kaesang.
"Jadi, kami sangat mengapresiasi masyarakat yang sudah menyampaikan dugaan-dugaan ini kepada KPK dan kami tetap berharap masyarakat bila menemukan dugaan tindak pidana korupsi atau pidana lain jangan sungkan-sungkan untuk menyampaikan pada KPK," pungkasnya.
Sumber: jawapos