GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H Maming ditolak secara keseluruhan oleh Mahkamah Agung.
Disampaikan Jurubicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, lampiran pendapat dan kesimpulan dari Jaksa KPK pada Tanggal 14 Maret 2024 juga telah meminta MA menolak PK Mardani Maming. Dalam lampiran itu disebutkan tidak ada kekhilafan nyata dalam putusan majelis hakim tingkat pertama, banding ataupun kasasi.
"Memohon supaya Majelis Hakim peninjauan kembali pada Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memutuskan untuk menolak seluruh alasan-alasan memori peninjauan kembali dari terpidana Mardani H. Maming,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat (30/8).
Tessa menambahkan, Jaksa KPK meminta MA dapat menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT. BJM Tanggal 3 April 2023.
Lanjutnya, KPK juga meminta MA menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 40/PID.SUS-TPK/2022/PN.BJM, Tanggal 10 Februari 2023.
"Serta menguatkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3741 K/PID.SUS/2023 Tanggal 1 Agustus 2023 (tingkat kasasi)," tandasnya.
Sumber: rmol