KPK Didesak Tangkap Jawahirul Fuad, Saksi Kasus Gazalba Saleh

KPK Didesak Tangkap Jawahirul Fuad, Saksi Kasus Gazalba Saleh

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Jawahirul Fuad, saksi kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian 
uang (TPPU) terkait penanganan perkara di MA dengan terdakwa Gazalba Saleh, sempat 
menyebut uang Rp650 juta yang diserahkan kepada pengacara bernama Ahmad Riyadh 
bukan merupakan fee atau bayaran sebagai pengacara. 

Hal itu terungkap saat jaksa KPK membacakan BAP Jawahirul dalam 
sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/7) lalu. Dalam 
sidang tersebut, Jawahirul juga bicara soal satu hakim agung sudah 
'klik' terkait pengurusan kasasi yang diajukannya di Mahkamah 
Agung (MA).

Terkait hal itu, Ketua Umum Gerakan Muda Nasional (Gema Nasional) 
Eko Saputra mendesak KPK untuk segera menetapkan status 
tersangka kepada Jawahirul Fuad.

“Maka kami dengan tegas dan keras meminta supaya saudara saksi 
yaitu Jawahirul Fuad agar segera ditangkap dan ditetapkan KPK 
sebagai tersangka,” kata Eko dalam keterangan yang diterima 
redaksi, Selasa malam (20/8).

Pihaknya juga meminta Polri untuk memeriksa Jawahirul Fuad atas 
keterlibatannya sebagai orang yang diduga kuat telah menyogok 
tersangka hakim agung Gazalba Saleh.

“Jika KPK dan Polri tidak segera menetapkan status tersangka 
kepada yang bersangkutan, maka kami akan mengambil sikap 
dengan mengerahkan ratusan massa aksi untuk melakukan 
demonstrasi di depan Mabes Polri serta juga KPK agar masalah ini 
segera terselesaikan,” tegas dia.

Sebagaimana diketahui bahwa Gazalba didakwa menerima gratifikasi 
dan melakukan TPPU. Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara 
bersama-sama senilai Rp650 juta. Jaksa KPK mengatakan gratifikasi 
itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 
3679 K/PID.SUS-LH/2022. 

Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami 
permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan 
diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.

Dalam dakwaan TPPU ini, jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh 
menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut 
menerima 18.000 Dolar AS atau Rp200 juta yang merupakan bagian 
dari total gratifikasi Rp650 juta saat menangani perkara kasasi 
Jawahirul Fuad.

Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp37 miliar saat menangani 
peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 
2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama advokat Neshawaty 
Arsjad.

Gazalba juga menerima penerimaan selain gratifikasi 18 ribu Dolar AS 
sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan pertama. Jaksa menyebut 
Gazalba menerima 1.128.000 Dolar Singapura atau setara Rp13,3 
miliar, 181.100 Dolar AS atau setara Rp2 miliar dan Rp9,4 miliar pada 
2020 hingga 2022. Jika ditotal, Gazalba menerima sekitar Rp62 
miliar.

Sumber: rmol


BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita