GELORA.CO - Laporan polisi terhadap mantan Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy bertubi-tubi datang. Setelah di Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan sejumlah Polda maupun Polres seluruh Indonesia, kini laporan didaftarkan di Polres Metro Jakarta Barat.
Laporan dibuat oleh Ketua DPC PKB Jakarta Barat, Ahmad Ruslan. Laporan teregister dengan nomor LP/B/948/VIII/2024/SPKT/POLRES METRO JAKBAR/ POLDA METRO JAYA, tertanggal 08 Agustus 2024.
“Kami merasa tidak nyaman denga apa yang disampaikan oleh saudara Lukman Edy bahwa kader-kader PKB telah jauh meninggalkan spirit ajaran Gus Dur. Bagi kami Gus Dur terap merupakan guru bangsa dan panutan kami dalam berkhidmat untuk nahdliyin melalui PKB,” ujar Ruslan di Polres Jakarta Barat.
Anggota DPRD DKI Jakarta ini menyampaikan, setidaknya ada empat poin yang menjadi dasar laporan polisi ini. Selain menuduh PKB telah jauh dari sepirit ajaran Gus Dur, PKB juga dinilai oleh Lukman Edy telah meninggalkan warga nahdliyin.
“Kembali lagi, ini jelas merupakan tuduhan yang tidak berdasar,” ujar Ruslan.
Sebab selama berjuang di PKB, semua kader PKB selalu menjadikan nahdliyin sebagai spirit dan energi untuk memacu semangat dalam berjuang dan berkhidmat untuk bangsa dan negara.
Ruslan tidak menerima tuduhan Lukman Edy yang menganggap PKB telah terjebak dalam kepemimpinan sentralistik serta meninggalkan peran Dewan Syuro. Tudingan itu dianggap tidak sesuai dengan kenyataan.
“Dalam setiap kegiatan strategis kami selalu minta nasehat Dewan Syura. Misalnya melalui forum Ijtima Ulama, dan lain sebagainya,” tandasnya.
Sementara, Lukman Edy menilai laporan terhadap dirinya sudah direncanakan oleh internal PKB. Dia menilai tindakan ini sebagai serangan personal atas kritik yang disampaikan.
"Mereka tidak terima dikritik," kata Lukman kepada JawaPos.com.
Sebelumnya, PKB melaporkan mantan sekjennya, Lukman Edy ke Bareskrim Polri buntut dari pernyatannya di PBNU bebara hari lalu. Laporan terhadap Lukman Edy diterima dengan Nomor STTL/262/VIII/2024/BARESKRIM tertanggal 5 Agustus 2024. Lukman disangkakan telah melakukan pencemaran nama baik terhadap pimpinan PKB.
“Kami mengambil tindakan tegas kepada saudara Lukman Edy karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik Ketum Gus Muhaimin dan PKB dalam beberapa pernyataan di Kantor PBNU,” ujar Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan Perundangan Cucun A Syamsurijal di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/8)
Cucun menjelaskan, beberapa pernyataan Lukman yang dinilai menyerang kehormatan pelapor di antaranya Muhaimin Iskandar disebut tidak transparan soal keuangan baik keuangan fraksi, Pilkada, Pemilu.
“Padahal Lukman Edy bukan bagian dari partai sehingga tidak mempunyai kapasitas ngomong tentang dinamika internal PKB,” jelasnya.
Beberapa waktu lalu, Lukman Edy dalam konferensi pers di PBNU menyatakan jika pengelolaan keuangan PKB tidak transparan. Selain itu, Lukman mengungkap jika kewenangan Dewan Syuro PKB di era kepemimpinan Muhaimin dikebiri.
"Dulu Dewan Syuro itu ikut menandatangani surat-surat keputusan. Kalau sekarang itu tidak ada lagi," kata Lukman.
Mantan Sekjen PKB itu menilai di era Muhaimin Dewan Syuro tidak lagi ikut menandatangani putusan strategis. Menurut Lukman, perubahan terjadi setelah Muktamar Partai di Bali pada 2019
Sumber: jawapos