Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna Sebut Pihaknya Sesalkan Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna Sebut Pihaknya Sesalkan Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi 
(MKMK) I Dewa Gede Palguna merespons hasil rapat Panitia 
Kerja (Panja) Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat 
mengenai revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah 
(Undang-Undang Pilkada). Ia menyesalkan, Baleg DPR secara 
terang-terangan membangkang terhadap putusan MK.

"Kami tidak punya kewenangan memeriksa Baleg DPR. Tapi cara 
ini, buat saya pribadi, adalah pembangkangan secara 
telanjang terhadap putusan pengadilan. Mahkamah Konstitusi 
yang tidak lain adalah lembaga negara yang oleh konstitusi 
(UUD 1945) ditugasi untuk mengawal UUD 1945," kata I Dewa 
Gede Palguna kepada wartawan, Rabu (21/8).
 
Pembangkangan terhadap konstitusi itu dapat dilihat dari hasil 
rapat Baleg DPR. Pasalnya, Baleg tiba-tiba secara 
mempercepat pembahasan revisi UU Pilkada, setelah hadirnya 
putusan MK mengenai uji materi Pasal 40 UU Pilkada yang 
mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil 
kepala dearah, serta Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada mengenai 
batas  usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur.
 
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menurunkan ambang 
batas pencalonan kepala daerah. Awalnya, ambang batas 
pencalonan yaitu didukung minimal 20 persen partai politik 
pemilik kursi di DPRD
 
Lalu ambang batas itu diubah menjadi didukung oleh partai 
politik dengan perolehan suara antara 6,5 sampai 10 persen dari 
total suara sah. Selain itu, MK juga memutuskan syarat calon 
gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun t
erhitung sejak pendaftaran pasangan calon.
 
Namun, Baleg DPR tidak mengindahkan putusan MK itu. Palguna 
menegaskan, masyarakat sejatinya tidak diam melihat sikap 
tersebut.
 
"Itu kan sudah berada di luar kewenangan MK. Tinggal kelakuan 
itu dihadapkan dengan rakyat dan kalangan civil society, serta 
kalangan kampus. Itu pun jika mereka belum kecapean," 
pungkasnya.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita