Kelakuannya itu bahkan disiarkan langsung di TikTok dan videonya viral.
"Setelah mendapatkan laporan, kita kemudian menangkap F, pelaku penyebaran pornografi di TikTok," ucap Kasat Reskrim Polres Sidrap, Sulawesi Selatan, AKP Agung Rama Setiawan, Senin (12/8/2024).
Agung menambahkan, motif pelaku bukan untuk mencari sensasi. Namun, murni hanya untuk memanas-manasi suaminya.
"Motif pelaku karena kesal terdapat suaminya. Video itu sebarnya dilakukan pada tanggal 2 Agustus lalu," terang Agung.
Sejauh ini, pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut.
Kasus masih didalami, pasangan pelaku dalam video diburu
Pihak kepolisian masih mencari siapa pasangan pelaku saat melakukan live mesum di TikTok tersebut.
"Kita masih mendalami kasus itu, namun semangat ini pelaku mengaku hanya karena kesal terhadap suaminya. Kenapa pelaku kesal, itu masih kita dalami," kata dia.
"Kita juga masih berupaya mengorek keterangan dengan siapa pelaku melakukan hal itu," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 36 UU ITE juncto Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun dan Pasal 45 juncto Pasal 27 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi dengan ancaman kurang lebih 6 tahun penjara.
"Kita tetapian beberapa pasal, karena sang suami sah pelaku melaporkan istrinya dengan laporan perzinahan," paparnya.
Sementara itu suami pelaku, Hendi melaporkan istrinya sendiri karena tega berbuat perzinahan dengan pria lain.
"Saya laporkan pelaku atau istri saya sendiri karena saya sangat keberatan akan perlakuan perzinahan yang di lakukan F. Pelaku masih istri saya yang sah," terangnya, Senin.
Sumber: kompas