Kesaksian 2 Karyawan Terkait Hubungan Ruben Onsu dan Sarwendah

Kesaksian 2 Karyawan Terkait Hubungan Ruben Onsu dan Sarwendah

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Dalam sidang perceraian yang berlangsung 
hari ini Selasa (20/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 
Ruben Onsu menghadirkan 2 orang saksi. Masing-masing 
bernama Arif dan Lala.
 
"Yang jadi saksi tadi itu Mbak Lala dan Pak Arif. Mereka 
mengetahui apa yang terjadi dalam rumah tangga Ruben dan 
Sarwendah. Yang satu sudah bekerja 3 tahun, yang satu lagi 4 
tahun," kata pengacara Ruben Onsu, Tiara Octaviani, saat 
ditemui di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).
 
Kedua saksi tersebut menyampaikan kesaksian atas apa yang 
mereka ketahui terkait permasalahan yang terjadi dalam 
rumah tangga Ruben Onsu dan Sarwendah. Kabarnya, 
kesaksian mereka memperkuat gugatan cerai yang 
dimasukkan Ruben Onsu terhadap Sarwendah.

"2 saksi tadi menjelaskan soal cekcok yang terjadi ketika 
keduanya masih tinggal satu rumah. Kalau sekarang kan 
mereka sudah pisah rumah sejak beberapa bulan belakangan," 
tutur Minola Sebayang yang juga merupakan kuasa hukum 
Ruben Onsu
 
Kehadiran 2 orang saksi yang merupakan karyawan Ruben 
Onsu dan Sarwendah ini memberikan gambaran atas apa yang 
sebenarnya terjadi dalam rumah tangga mereka. 
 
"Meski nggak berantem di publik, karyawan itu menyatakan 
Ruben dan Sarwendah sudah tidak tinggal serumah. Mereka 
sudah tidak cocok lagi sehingga memilih tinggal di tempat 
berbeda," kata Minola Sebayang.
 
Hubungan Sarwendah dan Ruben Onsu mulai terlihat tidak 
terlihat baik-baik setelah keduanya tidak memperlihatkan foto 
kebersamaan di akun media sosial.  Permasalahan dalam 
rumah tangga pasangan ini semakin mengemuka ke publik 
setelah Ruben dan Sarwendah sama-sama menunjuk kuasa 
hukum.
 
Permasalahan mereka kemudian memuncak pada 11 Juni 2024. 
Ruben Onsu memasukkan gugatan cerai terhadap Sarwendah 
ke pengadilan. Gugatan cerai tersebut didaftarkan ke 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor 
perkara 551/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. 

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita