GELORA.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal mencuatnya nama staf ahli Jaksa Agung, Asri Agung Putra yang diduga kerap menerima berbagai fasilitas mewah dari pengusaha. Munculnya dugaan itu diungkapkan sang menantu, Dwi Okta Jelita alias Jelita Jee, ketika membela Erina Gudono, menantu Presiden Jokowi di media sosial.
Sebelumnya, Erina dan suaminya Kaesang Pangarep menjadi sorotan publik lantaran menggunakan jet pribadi saat pergi ke Amerika Serikat. Dalam akun media sosialnya, Jelita Jee mengaku banyak tahu dari sang mertua yakni, Asri Agung Putra bahwa kerap mendapat fasilitas mewah dari pengusaha.
Jelita Jee itu juga merupakan istri Kepala Badan Pengusaha (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kepulauan Riau, Farid Irfan Siddik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan, pihaknya tidak mau menduga-duga soal berkembangnya informasi tersebut. Sebab, informasi itu muncul dari ranah pribadi.
"Informasi itu kan muncul di ranah pribadi atau keluarga. Kita nggak tau apa motivasi yang bersangkutan menyampaikan hal seperti itu, itu yang harus diungkap dulu, kalau ternyata karena emosi atau persoalan keluarga?," kata Harli Siregar kepada JawaPos.com, Minggu (25/8).
Harli menegaskan, polemik itu sama sekali tidak berkaitan dengan instansinya. "Tidak ada kaitannya dengan institusi ya," tegas Harli.
Saat disinggung, apakah akan mengklarifikasi langsung terhadap Jaksa Asri Agung terkait munculnya dugaan itu, Harli belum memberikan kepastian.
"Nanti kita lihat ya," tegas Harli.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana sebelumnya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami munculnya informasi dugaan staf ahli Jaksa Agung, Asri Agung Putra yang kerap menerima sejumlah gratifikasi dari pengusaha. Hal itu diungkapkan oleh akun media sosial Jelitajee.
Menurut Kurnia, KPK sebagai lembaga penegak hukum bisa mendalami munculnya informasi tersebut. Hal ini penting, agar publik mendapatkan informasi yang utuh terkait munculnya dugaan itu.
"ICW mendesak KPK mendalami informasi yang diberikan oleh akun media sosial Jelitajee terkait dugaan gratifikasi sejumlah fasilitas bepergian ke luar negeri, baik tiket maupun penginapan, kepada mertuanya, yakni Asri Agung Putra, dari sejumlah pengusaha," ucap Kurnia, Minggu (25/8).
Kurnia menekankan, jika pemberian itu benar dan diketahui tidak pernah dilaporkan kepada KPK, maka peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi. Hal itu berdasarkan Pasal 12B UU Tipikor.
"Setiap penyelenggara negara dilarang menerima pemberian apapun dari pihak-pihak yang menimbulkan potensi konflik kepentingan, kecuali dalam jangka waktu paling lambat 30 hari telah dilaporkan ke KPK," tegas Kurnia.
Selain itu, ICW juga turut mempertanyakan laporan harta kekayaan Asri. Sebab, jika dilihat lebih detail, total harta Asri yang dilaporkan ke KPK jumlahnya sama pada 2020 dan 2021, yaitu sebesar Rp 3.495.200.407.
"Logika sederhananya, bukankah aset mengalami fluktuasi harga setiap tahunnya?," pungkas Kurnia.
Sumber: jawapos