GELORA.CO - Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi buntut penggunaan jet pribadi yang baru-baru ini viral di media sosial.
Pelapor, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, menyertakan dokumen Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kota Solo dan PT Shopee International, yang ditandatangani oleh Gibran Rakabuming Raka ketika menjabat sebagai Wali Kota Surakarta. “Isi perjanjiannya adalah mendirikan kantor dan pusat gaming di atas lahan Pemkot Solo,” kata Boyamin dikonfirmasi Tempo, Rabu, 28 Agustus 2024.
Boyamin mengatakan, perjanjian kerja sama itu penting untuk dilampirkan karena Gibran merupakan kakak kandung Kaesang. Pemberian pesawat jet pribadi itu diduga ada kaitannya dengan kerja sama yang pernah dilakukan Gibran pada 23 April 2021.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan KPK akan bekerja dengan hati-hati dan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. Tim dari Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan Direktorat Gratifikasi KPK akan menelaah laporan ini, mengingat Kaesang adalah bagian dari keluarga penyelenggara negara. Menurut Tessa, terdapat batas waktu 30 hari bagi pihak yang diduga menerima gratifikasi untuk memberikan penjelasan.
Kaesang Pernah Dilaporkan ke KPK oleh Dosen UNJ
Pada 10 Januari 2022, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun mengadukan Kaesang dan kakaknya, Gibran Rakabuming, ke KPK. Ia melaporkan relasi bisnis dua anak Jokowi yang menurutnya berpotensi memunculkan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Dugaan KKN tersebut terjadi berkaitan dengan adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura ke perusahaan rintisan kuliner anak Jokowi. Menurut dia, tidak mungkin perusahaan baru anak Presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari sebuah perusahaan ventura.
"Setelah itu, anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan dengan angka yang juga cukup fantastis Rp 92 miliar, dan itu bagi kami tanda tanya besar," ujar Ubedilah.
Ubedilah Badrun mempertanyakan, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dapat dengan mudah mendapatkan penyertaan modal. “Apalagi angkanya cukup fantastis, dari mana kalau bukan karena anak Presiden.”
Ubedilah Badrun mengaitkan aliran modal itu dengan peristiwa pembakaran hutan pada 2015. PT SM menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp 7,9 triliun. Namun, dalam perkembangannya, Mahkamah Agung hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar. Perusahaan pembakar hutan itulah, yang menurut Ubedilah, terafiliasi dengan perusahaan yang memberikan modal untuk usaha anak-anak Jokowi.
Namun, KPK tidak melanjutkan penyelidikan dan menyimpulkan laporan itu belum jelas. "Sejauh ini indikasi tindak pidana korupsi yang dilaporkan masih sumir, tidak jelas," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di kantornya, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.
KPK meminta Ubedilah menjelaskan tentang uraian fakta dugaan korupsi dan pencucian uang seperti yang dilaporkannya. Menurut Ghufron, Ubedilah tidak memiliki informasi tersebut. "Pelapor belum mempunyai informasi uraian fakta dugaan TPK dan atau TPPU," ucap dia.
Menurut dia, KPK juga belum menemukan unsur tindak pidana dalam laporan yang dibuat Ubedilah. Karena itu, Ghufron mengatakan KPK tak melanjutkan laporan itu dan mengarsipkannya.
Sumber: tempo