GELORA.CO - Sinyal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan mengusung Anies Baswedan di Pilkada DKI Jakarta 2024. PDIP bahkan membuka opsi meminta jatah calon wakil gubernur (cawagub) bila kerja sama politik ini terealisasi.
"Kan bisa saja pada kerja sama itu PDI Perjuangan mengambil posisi calon wakil gubernur. Calon wakil gubernur yang dari PDI Perjuangan," kata Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah di Nusa Dua, Bali, Minggu (25/8).
Meski begitu, rencana ini masih akan dibahas lebih jauh. PDIP juga terbuka terhadap pemikiran yang akan dikeluarkan oleh Anies.
"Mas Anies dan PDIP dipertemukan oleh satu persamaan nasib, diperlakukan untuk dieliminasi dari panggung politik, dikucilkan dan lain sebagainya. Sehingga, kami sama-sama punya persamaan kehendak," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, menguat wacana bahwa PDIP akan mengusung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pencalonan kepala daerah dibacakan.
Dengan putusan MK terbaru tersebut, maka PDIP bisa mengusung sendiri pasangan cagub-cawagub di Pilkada Jakarta. Anies direncanakan akan diusung dengan kader PDIP Hendra Prihadi di Pilgub Jakarta. Namun, PDIP memberikan syarat agar Anies menjadi kader PDIP serta menjalankan agenda-agenda politik PDIP.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/ 2024 sendiri telah membatalkan ketentuan Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada yang menyatakan partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
MK memutuskan semua partai politik peserta pemilu bisa mengajukan pasangan calon kepala daerah khususnya cagub-cawagub dengan ketentuan memenuhi syarat perolehan suara sah 6,5 persen sampai 10 persen dengan memperhatikan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di masing-masing daerah
Sumber: jawapos