GELORA.CO - Pria yang mengaku anggota TNI AD dan berdinas di Mako Kopassus, Cijantung, James Makapedua akhirnya meminta maaf telah membuat pengakuan keliru kepada media. James memicu kontroversi lantaran mengaku personel militer aktif, namun disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Senin (5/8/2024).
Ternyata, James telah diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) dari dinas keprajuritan TNI AD berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat nomor: Kep/14/II/2008 tanggal 11 Februari 2008. Karena itu, ia sekarang sudah berstatus warga sipil.
"Saya menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa apa yang saya sampaikan saat selesai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang bahwa saya adalah TNI aktif adalah tidak benar," ujar James dalam video klarifikasi dikutip Republika.co.id di Jakarta, Rabu (7/8/2024).
James mengaku, memang sudah dipecat dari TNI AD sejak 2008. Dia pun mengungkapkan, seragam loreng TNI AD dan baret merah Kopassus yang dikenakannya saat persidangan sudah diserahkan kepada petugas berwenang. Atas dasar itu, ia meminta maaf kepada para pemimpin tertinggi TNI atas ulahnya mengaku sebagai anggota Korps Baret Merah.
"Atas pernyataan saya tersebut, saya memohon maaf kepada Bapak Panglima TNI, Bapak Kepala Staf Angkatan Darat, Bapak Danjen Kopassus, dan keluarga Korps Baret Merah. Saya sangat menyesali dengan apa yang saya buat dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi hal sama di kemudian hari lagi," ujar James.
James yang terakhir berdinas dengan pangkat Sersan Kepala (Serka) malah menggunakan seragam berpangkat Pembantu Letnan Dua (Pelda) saat persidangan. Pun namanya di seragam tertulis Jems, bukan James. Karena memicu kontroversi, ia berjanji tidak akan mengulangi lagi tindakan memakai pakaian dinas lapangan (PDL) TNI AD tersebut dalam persidangan selanjutnya.
"Saya siap bersedia dituntut hukum bila saya mengingkari janji ini. Pernyataan ini tidak ada paksaan daripada pihak mana pun, terima kasih selesai," kata James yang membuat klarifikasi dengan membaca tersebut.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksastria menjelaskan, James sudah termasuk warga sipil sehingga bisa disidangkan di PN Tangerang. "Demikian klarifikasi Bapak James terima kasih sudah selesai semua. Terima kasih kepada Pak Danden Pom, Danden Intel Kopassus, dan pihak lapas," ujar Herdian.
Sebelumnya, Herdian menjelaskan jika terdakwa JM menjalani sidang di PN Tangerang sejak 5 Juli 2024, dengan nomor register perkara PDM 1675/M.6.12. Dia didakwa melanggar Pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan.
"Pada saat proses persidangan, terdakwa inisial JM ini meminta izin untuk berganti kostum pakaian dengan uniform TNI. Dengan alibi yang bersangkutan pada saat itu menyampaikan kepada ketugas pengawal tahanan bahwa bersangkutan masih berstatus aktif," kata Malda kepada sejumlah wartawan.
Malda menjelaskan, pengawal tahanan juga tidak paham terkait proses pergantian seragam. Pun mereka sungkan hingga memberi izin JMA untuk berganti pakaian menjelang sidang.
Menurut Malda, saat sidang berjalan, jaksa penuntut umum (JPU) sudah keberatan dengan terdakwa memakai PDL TNI AD. Tetapi, karena ketua majelis hakim mengizinkan, akhirnya persidangan tetap berlanjut seperti itu.
Sumber: republika