Jaksa KPK Akan Dalami 'Blok Medan' yang Seret Nama Bobby-Kahiyang

Jaksa KPK Akan Dalami 'Blok Medan' yang Seret Nama Bobby-Kahiyang

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Jaksa KPK Akan Dalami 'Blok Medan' yang Seret Nama Bobby-Kahiyang

GELORA.CO - 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mempelajari keterangan saksi Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili, terkait "Blok Medan" dalam sidang terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), pada Rabu (31/7/2024) lalu.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon ini sempat menghebohkan publik dengan mencuatnya nama menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution dan Putri Jokowi, Kahiyang Ayu.

Suryanto Andili, dalam kesaksiannya, menyebut bahwa salah satu blok tambang di Maluku Utara yang diduga melibatkan AGK merupakan milik Bobby Nasution.

"Terkait 'Blok Medan', itu fakta-fakta itu tentu nantinya akan dipelajari, apakah ini berkaitan langsung dengan perbuatan terdakwa AGK atau tidak. Tentunya fasenya bukan pada saat tuntutan tetapi di luar penuntutan," kata JPU KPK, Greafik pada IDN Times Sumsel, Rabu (7/8/2024).

Greafik menjelaskan bahwa dakwaan yang diajukan tidak ada kaitannya dengan "Blok Medan". Namun, untuk kepentingan pembuktian, akan digunakan alat bukti yang mendukung ke arah pembuktian terdakwa.

"Jadi soal dakwaan kami, tidak ada terkait dengan Blok Medan, tetapi untuk kepentingan pembuktian tentunya akan membawa alat bukti yang mendukung ke arah pembuktian terdakwa," ujarnya.

Ketika ditanya tentang pengakuan Suryanto Andili dalam persidangan mengenai adanya pertemuan di Medan, Greafik memberikan penjelasan lebih lanjut.

"Sepanjang yang kami lihat belum ada yang mengarah tetapi hanya pertemuan biasa, belum ada kaitannya dengan suap yang diterima gubernur," katanya.Greafik juga menyatakan bahwa jika kemudian hari terungkap peristiwa pidana, pihaknya akan mendalami lebih lanjut.

"Kalau kemudian di belakang hari peristiwa ini pidana, maka kami akan membuat telaah dan membuat peristiwa ini pidana," tambahnya.

Lebih lanjut, Greafik mengatakan bahwa fakta "Blok Medan" adalah murni fakta yang muncul di persidangan dan akan dilihat apakah perlu didalami lebih lanjut.

"Kalau Blok Medan adalah murni fakta yang muncul di persidangan, apakah fakta akan didalami, nanti dilihat karena pegangan kami adalah surat dakwaan," jelasnya.

Greafik menegaskan bahwa KPK akan terus mengawal proses persidangan ini dengan cermat.

"Kami akan memastikan bahwa setiap alat bukti yang relevan akan digunakan untuk memperkuat dakwaan," katanya.

Sumber: idntimes
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita