Jadi Penjamin, Dasco Minta Mahasiswa yang Ditangkap Saat Demo Dibebaskan

Jadi Penjamin, Dasco Minta Mahasiswa yang Ditangkap Saat Demo Dibebaskan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyambangi Polda Metro Jaya. Dia meminta kepada kepolisian segera membebaskan mahasiswa yang diamankan dari unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI.
 
Dasco meminta mahasiswa yang tingkat kesalahannya tidak fatal, cukup diberikan pembinaan. Terkecuali yang terlibat pelanggaran berat seperti pembakaran mobil dan lain sebagainya.
 
"Kami ingin meminta kepada pihak kepolisian agar adik-adik segera dikembalikan ke rumahnya sepanjang tidak ada pelanggaran tindak pidana yang berat," kata Dasco di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/8).
 
 
Dasco mengatakan, pihaknya akan menjadi penjamin dalam pembebasan ini. 
 
"Kami akan menjamin sebagai penjamin mereka dikeluarkan, dan kami juga berterimakasih kepada pihak kepolisian kemarin telah sama-sama menjaga aksi dengan sangat baik," jelasnya.
 
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pilkada. Gugatan nomor 70/PUU-XXII/2024 itu diajukan oleh dua orang mahasiswa Fahrur Rozi, dan Anthony Lee. Mereka menggugat syarat minimal usi pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur.
 
Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e disebutkan bahwa calon gubernu berusia paling rendah 30 tahun dan wakil Gubernur. Kemudian berusia minimal 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.
 
Aturan ini digugat karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan bahwa seseorang maju jadi calon kepala daerah berusia 30 tahun saat pelantikan, bukan ditetapkan sebagai calon.
 
 
Sedangkan, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati batas usia cagub-cawagub merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA). Yakni minimal 30 tahun sejak pelantikan kepala daerah terpilih.
 
Kesepakatan ini diambil setelah disetujui oleh mayoritas fraksi, kecuali fraksi PDIP dalam rapat Panja RUU Pilkada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
 
Kesepakatan itu kembali membuka peluang Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk berlaga pada Pilkada Serentak 2024 di level provinsi alias pilgub.
 
Sebelumnya, peluang Kaesang tertutup untuk Pilkada 2024 level provinsi, karena Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan usia cagub-cawagub minimal 30 tahun pada saat ditetapkan sebagai calon.

Sumber: RMOL 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita