Isi Pembicaraan Anies dengan PDI-P: Potensi Kerja Sama dan Menangkan Pilkada Jakarta

Isi Pembicaraan Anies dengan PDI-P: Potensi Kerja Sama dan Menangkan Pilkada Jakarta

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Juru bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid, 
mengungkapkan detail pembicaraan antara mantan Gubernur Jakarta tersebut 
dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

“Sejauh ini pembicaraan masih seputar potensi kerja sama dan memenangkan 
Pilkada Jakarta,” kata Sahrin saat dihubungi Kompas.com, Selasa 
(20/8/2024).

Sahrin menilai bahwa PDI-P melihat adanya aspirasi kuat dari warga Jakarta 
terhadap Anies.

“Sebagaimana kita tahu, PDI-P selalu mengedepankan preferensi warga dalam 
menentukan kepemimpinan daerah,” tambahnya.

Oleh karena itu, Sahrin memastikan bahwa pembicaraan masih fokus pada 
kerja sama dan strategi untuk memenangkan Pilkada Jakarta.

Mengenai kemungkinan Anies menjadi kader PDI-P, Sahrin menyampaikan 
bahwa Anies akan menilai dinamika ke depan.

“Pembicaraan masih seputar hal tersebut. Hal lainnya nanti kita lihat 
perkembangannya di depan,” kata dia.

Sebagai informasi, komunikasi antara Anies dan PDI-P menyusul putusan 
Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala 
daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan oleh 
Partai Buruh dan Gelora.

MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah 
tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai 
politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik kini disamakan dengan 
threshold pencalonan jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana 
diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Pencalonan gubernur Jakarta, yang sebelumnya menuai polemik karena 
"borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju, kini dapat berubah.

Anies Baswedan, yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan 
suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta, kini memiliki harapan baru.

Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya 
memerlukan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya. PDI-P, yang sebelumnya 
tidak dapat mengusung calon karena tidak memenuhi ambang batas 20 
persen, kini bisa melaju sendirian.

PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon 
gubernur, memperoleh 850.174 suara atau 14,01 persen pada Pileg DPRD DKI 
Jakarta 2024.

Sumber: kompas


BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita