GELORA.CO -Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait persoalan kuota Haji 2024.
Laporan kali ini dilayangkan Front Pemuda Anti Korupsi ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (1/8).
Koordinator Front Pemuda Anti Korupsi, Rahman Hakim mengatakan, pihaknya telah melaporkan Gus Yaqut terkait persoalan Haji 2024.
"Kami teman-teman pemuda merasakan ada kejanggalan dalam pembagian kuota Haji. Hari ini saya bersama teman-teman mendatangi KPK untuk melaporkan Gus Yaqut. Laporannya Alhamdulillah sampai saat ini sudah diterima, sedang lagi dalam pengembangan," kata Rahman kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis sore (1/8).
Namun demikian, Rahman mengaku bahwa pihaknya diminta kembali oleh KPK untuk melengkapi barang bukti lainnya berupa dokumen-dokumen terkait pembagian kuota Haji.
Untuk itu, KPK diminta untuk tidak pilah-pilih dalam menangani kasus tindak pidana korupsi. Mengingat kata Rahman, persoalan Haji jika disalahgunakan akan menimbulkan kemarahan besar dari masyarakat Indonesia.
"Jadi KPK harus menindaklanjuti kasus ini agar bisa menjadi transparansi hukum yang jelas. Tentu saja kami punya harapan besar selaku pemuda anti korupsi ini untuk KPK untuk segera panggil Gus Yaqut, segera untuk memeriksa dan mengklarifikasi mengenai persoalan-persoalan yang saat ini sedang viral," pungkas Rahman.
Sebelumnya pada Rabu (31/7), Gus Yaqut juga telah dilaporkan oleh Gerakan Aktivis dan Mahasiswa UBK Bersatu (Gambu).
Sumber: RMOL