Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN, Mahfud MD: Wah, Terserah Saja Kepada Semuanya

Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN, Mahfud MD: Wah, Terserah Saja Kepada Semuanya

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan pakar hukum tata negara Mahfud MD menanggapi singkat terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Hakim Konstitusi sekaligus ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, perihal pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Mantan Menko Polhukam RI dan juga mantan anggota DPR RI tersebut pun tampak terkejut dengan kabar itu.

"Wah, terserah saja kepada semuanya. Lakukan apa yang mau kau lakukan. Mumpung masih di posisimu," kata Mahfud saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (14/8/2024).

Diberitakan sebelumnya PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan hakim konstitusi Anwar Usman perihal pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).


PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Anwar Usman dalam putusan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian," demikian petikan putusan PTUN Jakarta.

Dalam putusan itu PTUN menyatakan keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai MK masa jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah.

PTUN Jakarta juga mewajibkan surat keputusan tersebut dicabut.

"Mewajibkan Tergugat mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," bunyi amar putusan PTUN itu.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Anwar Usman
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Anwar Usman (Kolase Tribunnews.com)

Selain itu, PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.

Namun demikian, PTUN Jakarta tidak mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 seperti semula.

PTUN juga menolak permohonan penggugat agar menghukum MK membayar uang paksa sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) per hari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Akan tetapi putusan tersebut belum inkrah, lantaran MK masih bisa mengajukan banding.


Dihubungi terpisah, Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan putusan PTUN tersebut akan dirapatkan oleh para hakim MK. 

Nantinya, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang akan menentukan apakah MK akan mengajukan banding atau tidak atas putusan PTUN ini.

"Besok akan di-RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim)," kata Fajar saat dikonfirmasi pada Selasa (13/8/2024).

Sumber: Tribunnews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita