GELORA.CO - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) membantah tuduhan perihal larangan untuk anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Putri untuk mengenakan jilbab atau kerudung.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya memahami aspirasi masyarakat. Hanya saja, BPIP tidak pernah memaksakan pelarangan penggunaan jilbab.
“Tidak ada pemaksaan tersebut,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (14/8).
Menurut Yudian, penampilan Paskibraka Putri yang mengenakan pakaian, atribut, dan sikap tampang tertentu selama upacara kenegaraan, seperti Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih, dilakukan secara sukarela oleh para anggota Paskibraka.
“Hal ini semata-mata untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan hanya diterapkan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan," jelasnya.
Yudian juga menegaskan bahwa di luar acara kenegaraan tersebut, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penuh dalam penggunaan jilbab, dan BPIP menghormati hak tersebut.
"BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi,” pungkasnya.
Sumber: rmol