Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang Dilaporkan ke KPK, MoU Gibran-Shopee Jadi Alat Bukti

Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang Dilaporkan ke KPK, MoU Gibran-Shopee Jadi Alat Bukti

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang Dilaporkan ke KPK, MoU Gibran-Shopee Jadi Alat Bukti

GELORA.CO -
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan bukti dugaan gratifikasi berupa fasilitas perjalanan ke Amerika Serikat dengan jet pribadi yang dinikmati oleh Kaesang Pangarep serta istrinya Erina Gudono. Bukti itu diserahkan ke Direktorat Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui email.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkap, bukti gratifikasi itu  berupa dokumen nota kesepakatan (MoU) antara Gibran Rakabuming Raka selaku Wali Kota Solo dengan e-Commerce Shopee terkait kerjasama UMKM.

"Mengirimkan dokumen MoU antara Pemerintah Kota Solo yang ditandatangani oleh Gibran Rakabuming Raka pada tanggal 23 April 2021 dengan pihak PT Shopee Internasional Indonesia yang isinya adalah perjanjian kerjasama pengembangan UKM di Solo," ujar Boyamin melalui keterangannya kepada wartawan, Rabu (28/8/2024).

Boyamin menjelaskan, bentuk nyata kerjasama Pemkot Solo dengan perusahaan belanja online bewarna oranye itu seperti Kantor Shopee di kawasan Solo Techno Park. Dimana, Shopee merupakan perusahaan dibawah Sea Limited (Sea Group). Dikabarkan Pesawat jet pribadi digunakan Kaesang milik dari Garena Online salah satu perusahaan yang juga dibawah naungan perusahaan Group asal Singapura tersebut.

"Nah ini maksud saya adalah membantu KPK untuk menelusuri isu yang rame terkait dengan gratifikasi pesawat Kaesang," ucapnya.

Menurut Boyamin, bukti itu bisa ditindaklanjuti oleh KPK karena  menyangkut jabatan Gibran sebagai kepala daerah atau pejabat negara yang memiliki hubungan keluarga dengan Kaesang.

"Karena Kaesang mau bagaimanapun adik Gibran Rakabuming Raka, yang mana dalam petunjuk teknis Kementerian Agama itu kan juga menyangkut anak dan istri, dan berarti juga saudaranya yang mendapatkan fasilitas tiket pesawat itu juga bisa dikategorikan dugaan gratifikasi," jelas Boyamin.

Lebih lanjut, Boyamin mengatakan, bukti MoU itu ia kirimkan kepada KPK untuk mendukung pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang bakal mengusut dugaan gratifikasi ini yang dinikmati oleh anak dan menantu Presiden Joko Widodo itu.

"Maka ini ada langkah saya menyerahkan dokumen itu adalah menyambut keinginan Pak Alex Marwata pernyataan kemarin akan menindaklanjuti dan sudah merintahkan staffnya untuk meneliti dugaan gratifikasi terkait pesawat Kaesang," ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan gratifikasi yang diterima oleh anak dan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangareb-Erina Gundono.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menegaskan, semua orang berkedudukan sama dimata hukum walupun itu keluarga presiden. Ia memerintahkan anak buahnya menelisik lebih dalam kasus dugaan gratifikasi ini melalui Direktur Gratifikasi dan Direktur LHKPN.

"Kita berprinsip semua orang berkedudukan sama di depan hukum. Pimpinan sendiri sebenarnya sudah memerintahkan direktur gratifikasi. Tolong dong itu informasi informasi dari media itu diklarifikasi," kata Alex ketika jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).

Menurut Alex, dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima oleh Kaesang bisa diusut oleh lembaga antirasuah. Sebab, berkaitan dengan jabatan ayahnya selaku penyelenggara negara.

"Sepanjang patut diduga bahwa pemberian pemberian fasilitas dan sebagainya ada hubungannya dengan jabatan dari orang tuanya," ucapnya.

Selain itu, kata Alex, pihaknya juga mengusut harta kekayaan milik Kaesang. Hal ini perlu diulik dari mana sumber asal usul harta kekayaan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini.

"Siapa yang memberikan fasilitas itu dan sebagainya harus clear," ucapnya menekan.

Sumber: inilah
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita