Ketiga tersangka ditangkap di tempat terpisah di daerah Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman. Tim berhasil mengamankan barang bukti tujuh box berisi uang yang diperkirakan berisi Rp5,6 miliar, dua unit mobil milik pelaku dan mobil operasional jasa pengiriman uang.
Ketiga pelaku dua diantaranya oknum anggota Polri berinisial N (29) dan S (21), sementara satu warga sipil yang diamankan petugas berinisial HS (38).
"Penangkapan berawal dari ditemukannya mobil pelaku Daihatsu Terios bernomor polisi BA 1170 QP di daerah Nanggalo Kota Padang. Selanjutnya, ditangkap satu pelaku HS 38 di daerah Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman,"ujar Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, Rabu (28/8/2024).
"Terus kita kembangkan lagi, dan ditangkap dua pelaku lainnya. Saat penangkapan pelaku HS, tim gabungan mendapatkan barang bukti yang disembunyikan pelaku disemak-semak, yaitu tujuh boks uang berisi Rp5,6 miliar,” ujarnya.
Perampokan tersebut berawal dari salah satu pelaku menelepon pengawal mobil, Bripda Steven Immanuel untuk menitipkan barang yang akan dibawa ke Kota Pariaman.
“Setelah itu mereka janjian di TKP di flyover Ketaping, Batang Anai, Padang Pariaman,” ujarnya.
“Di saat itulah terjadi perampokan, mereka ditodong dengan pistol oleh pelaku. Semua boks berisi uang dipindahkan ke mobil pelaku, kemudian pelaku berhasil melarikan diri,” pungkasnya.
Sumber: okezone.