DPC PKB Yogyakarta Laporkan Eks Sekjen Lukman Edy ke Polresta Yogyakarta

DPC PKB Yogyakarta Laporkan Eks Sekjen Lukman Edy ke Polresta Yogyakarta

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Pelaporan terhadap mantan sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy kian gencar. 

Kini, giliran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kota Yogyakarta yang melaporkannya ke kepolisian setempat, Rabu (7/8/2024). 

Ketua DPC PKB Kota Yogyakarta, Solihul Hadi mengatakan bahwa pelaporan Lukman ke SPKT Polresta Yogyakarta terkait tuduhan pencemaran nama baik dan hoaks. 

Sehingga hal itu dianggap mencederai institusi PKB ini. "Ini (pelaporan) adalah inisiatif kami sendiri sehingga dalam pertemuan kami di internal partai, langkah yang dilakukan di tingkat DPC adalah melaporkan beliau (Lukman Edy) ke Polresta masing-masing kabupaten/kota," kata dia ditemui di Mapolresta Yogyakarta. 

Langkah yang diambil oleh DPC PKB Yogyakarta ini bagian dari langkah yang secara konstitusi tata kenegaraan adalah sah dilakukan oleh setiap warga negara baik perseorangan maupun kelembagaan. 

Adapun, poin penting dari pelaporan ini berkaitan dengan pencemaran nama baik dan berita bohong yang dilontarkan oleh Lukman Edy.

 Pernyataan yang disampaikan langsung oleh Lukman dan terdokumentasikan di media menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang ada di internal PKB. 

"Kami tadi juga sudah mencantumkan media-media yang memberitakan apa yang disampaikan pak Lukman Edy baik cetak, elektronik dan Youtube," ucapnya. 

Selain tingkat cabang, kasus ini sudah bergulir hingga tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB yang sudah melaporkan ke Mabes Polri. Adapun, pelaporan tingkat DPW PKB DIY ke Polda berlangsung pada Selasa (6/8/2024).

 "Harapannya dari pelaporan ini bisa ditindaklanjuti oleh DPP," ucapnya. Solihul juga menegaskan saat ini hubungan antara PKB dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tetap solid. 

Namun, yang perlu dipahami antara PKB dan PBNU merupakan dua entitas yang berbeda.  "Kita tetap solid dalam barisan partai. 

Yang perlu dipahami, PBNU dan PKB dua entitas berbeda. PBNU menjalankan organisasi sesuai peraturan keormasan. Sementara PKB sesuai aturan partai politiknya," tuturnya. 

Setelah dari SPKT, laporan mengenai persoalan ini diterima langsung oleh Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio. 

Untuk diketahui, pelaporan terhadap Lukman Edy dipicu setelah yang bersangkutan menuduh PKB dengan Ketua Umumnya Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tidak transparan. 

Terutama dalam pengelolaan keuangan partai, dana pemilu, Pemilihan legislatif (Pileg) dan Pemilihan presiden (Pilpres). Serta menuding PKB telah menihilkan para kiai


Sumber: tvOne 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita