Ditemukan Pelanggaran, Kemenag Cabut Sertifikat Halal Roti Okko

Ditemukan Pelanggaran, Kemenag Cabut Sertifikat Halal Roti Okko

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Ditemukan Pelanggaran, Kemenag Cabut Sertifikat Halal Roti Okko

GELORA.CO -
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut sertifikat halal produk Roti Okko.

Pencabutan ini berdasarkan hasil investigasi tim pengawasan BPJPH yang menemukan adanya sejumlah pelanggaran regulasi Jaminan Produk Halal (JPH).

"Atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT ARF selaku produsen roti Okko, BPJPH memberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID00210006483580623 terhitung sejak 1 Agustus 2024," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya, Kamis (1/8).

Aqil mengatakan sejak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merilis temuan penggunaan bahan berbahaya, pihaknya langsung menugaskan tim untuk melakukan pengawasan, meminta konfirmasi kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM, dan berkoordinasi dengan BPOM.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PT ARF telah mengajukan sertifikasi halal melalui Sihalal pada 27 Juni 2023 sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada saat itu, roti Okko menggunakan bahan pengawet kalsium propionate sesuai dengan daftar bahan yang dilaporkan PT ARF pada saat pengajuan sertifikasi halal di Sihalal. Namun, tidak ditemukan bahan natrium dehidroasetat saat auditor halal melakukan pemeriksaan bahan dan produksi.

Melalui pengawasan ke pabrik milik PT ARF, BPJPH menemukan ketidaksesuaian proses produksi terhadap penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Di antaranya yang berkaitan dengan kriteria komitmen dan tanggung jawab, penggunaan bahan, proses produk halal, produk, dan juga pemantauan dan evaluasi.

BPJPH juga menemukan pencantuman label halal pada produk Roti Bun Rasa Kopi Susu yang tidak terdaftar sebagai varian produk dalam sertifikat halal nomor ID00210006483580623.

"Dari hasil temuan pengawasan ke fasilitas produksi PT ARF, terdapat temuan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Pasal 65, Pasal 84 dan Pasal 87." lanjut Aqil.

Aqil menjelaskan kejadian ini membuktikan pentingnya kesadaran, komitmen, dan tanggung jawab pelaku usaha dalam pemenuhan kriteria SJPH yang telah ditetapkan.

Ia mengimbau kepada pelaku usaha untuk menaati seluruh ketentuan regulasi JPH yang berlaku. Sebab, sertifikasi halal bukan sekedar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif, melainkan komitmen pelaku usaha terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Sertifikat halal bukanlah status administratif semata, melainkan standar yang harus diterapkan secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya secara terus menerus," kata dia.

Sebelumnya pihak BPOM sudan memutuskan menarik peredaran roti bermerek Okko di pasaran usai hasil pemeriksaan menunjukkan mengandung bahan berbahaya berjenis Natrium Dehidroasetat.

BPOM telah melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
Sumber: cnn
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita