Diperiksa KPK Selama 2,5 Jam, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Memohon...

Diperiksa KPK Selama 2,5 Jam, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Memohon...

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi selama kurang lebih 2,5 jam. 

Politikus PDI Perjuangan itu enggan mengungkapkab materi pemeriksaannya, ia memilih menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK.

Mbak Ita mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB dan keluar dari markas antirasuah pada pukul 11.37 WIB.

"Saya hari ini memenuhi panggilan yang harusnya hari Selasa (30/7), karena ada kegiatan paripurna yang harus dihadiri kepala daerah. Jadi, hari ini saya memenuhi panggilan dan Alhamdulillah sudah sesuai prosedur dan mohon doanya saja," kata Mbak Ita saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8).



Mbak Ita enggan menjawab lebih jauh saat disinggung terkait pencalonan lagi sebagai Wali Kota Semarang.

"Saya mohon doa semuanya sesuai prosedur. Kalau masalah pencalonan saya tidak komentar," ucap Mbak Ita.


Mbak Ita memilih menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik, terkait proses hukum yang tengah diusut KPK di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

"Sudah-sudah, ke penyidik saja ya, tolong disampaikan ke penyidik saja," tegas Mbak Ita.

Pada hari ini, KPK juga memeriksa Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah sekaligus suami Ita. Pemeriksaan terhadap Alwin merupakan yang kedua kali, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan pada Selasa (30/7).

"Betul saudara AB (Alwin Basri) dimintai keterangan," ucap juru bicara KPK Tessa Mahardhika dikonfirmasi.

Ita dan Alwin Basri dimintai keterangan atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.


Terdapat empat orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat orang yang telah ditetapkan tersangka itu yakni Hevearita Gunaryanti Alwin Basri, serta dua orang pihak swasta bernama Martono dan Rachmat. Keempat orang itu juga telah dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.



Dalam proses penyidikan, KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa dokumen APBD, serta uang Rp 1 miliar dan mata uang asing senilai 9.650 euro. Barang bukti itu diamankan setelah melakukan upaya paksa penggeledahan pada beberapa wilayah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. Penggeledahan itu dilakukan pada 17-25 Juli 2024

Kegiatan penggeledahan dilakukan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya," ucap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/7).

Barang bukti itu akan didalami penyidik KPK, melalui pemeriksaan saksi-saksi.

"Penyidik menyita dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen berisi catatan tangan, uang sekitar Rp 1 miliar dan mata uang asing 9.650 euro, barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait perkara tersebut," pungkas Tessa.

Sumber: jawapos 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita