GELORA.CO - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akhirnya merespons unjuk rasa yang dilakukan oleh ribuan sopir atau driver ojek online (ojol) dan kurir online di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat.
Direktur Pos dan Plt Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Ditjen PPI Kemenkominfo Gunawan Hutagalung mewakili Wamen Kominfo Angga Raka Prabowo melakukan audiensi dengan pihak ojol.
"Saya mewakili Wamen, karena Pak Wamen terima masukan dan koordinasi bagaimana menyelesaikan segera mungkin," ujar dia, Kamis (29/8/2024).
"Semoga gak bohong ya," timpal pengemudi ojol.
"Kami juga akan segera mungkin adakan pertemuan dengan semua aplikator bahas tuntutan teman-teman," jelas dia.
"Sesegera mungkin kita bertemu dan bahas. Intinya Pak Wamen mendengar akan carikan solusi terbaik bagi teman-teman," sambung dia.
Gunawan mengaku akan membicarakan tuntutan para ojol terkait tarif kepada pihak aplikator.
Kemudian, koordinator lapangan di atas mobil komando memutuskan memberi waktu selama dua Minggu agar permasalahan ini diselesaikan oleh Kemkominfo.
"Kita akan meminta dari Kominfo untuk menyelesaikan permasalah ojol-ojol dua Minggu kalau tidak kita akan kembali lagi dengan membawa yang lebih banyak pasukan," pekiknya.
"Kami akan berusaha untuk memenuhinya dan menyampaikan," balas Gunawan.
Berikut tuntutan aksi ribuan driver ojol:
1. Revisi & Penambahan Pasal Permenkominfo No.1 Tahun 2012 tentang Formula tarif layanan pos komersil untuk mitra Ojek Online dan Kurir Online di Indonesia;
2. Kominfo wajib mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan Program Aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia;
3. Hapus Program Layanan Tarif Hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua Aplikator yang dinilai tidak manusiawi dan memberikan rasa ketidakadilan terhadap mitra driver ojek online dan kurir online;
4. Penyeragaman Tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua Aplikator;
5. Tolak Promosi Aplikator yang di bebankan kepada pendapatan mitra driver;
6. Legalkan Ojek Online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa Kementerian terkait yang membawahi Ojek Online sebagai angkutan sewa khusus.
Sumber: tvonenews