GELORA.CO - Warganet ramai-ramai membully Partai Keadilan Sejahtera (PKS) usai
'menendang' Anies Baswedan dan memilih bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM)
Plus yang resmi mengusung Ridwan Kamil-Suswono.
PKS juga tidak membantah adanya penolakan dari akar rumput atau
masyarakat bawah dengan putusan PKS yang bergabung ke KIM
Plus.
Sekretaris Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) PKS DKI Jakarta
Muhamad Taufik Zoelkifli mengaku, pihaknya begitu banyak
mendapat pertanyaan dari akar rumput soal langkah partai menarik
dukungan kepada Anies dan pindah ke Ridwan Kamil.
Meski demikian, secara pribadi hubungan para kader dengan akar
rumput tetap baik meski ada perbedaan pandangan terhadap
dukungan ini.
“Jadi memang ya saya sendiri juga mendapatkan banyak sekali
pertanyaan, kemudian bahkan bully dari grassroot (akar rumput)
yang memang masih mencintai Pak Anies,” kata Taufik dikutip (21/8).
Taufik mengatakan, PKS terpaksa pindah ke KIM Plus karena pada
saat itu Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan ambang batas
atau threshold Pilkada.
Sehari kemudian atau Selasa siang (20/8), MK memutuskan
perubahan syarat pencalonan Pilkada.
MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah
tidak lagi sebesar 25 persen dari perolehan suara partai
politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20
persen kursi DPRD.
Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan Gubernur Jakarta
hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pemilihan legislatif
sebelumnya.
PKS yang semula mendapatkan 16,68 persen suara atau 18 kursi,
harus mencari teman koalisi untuk memenuhi 25 persen perolehan
suara.
Kini PDI Perjuangan selaku partai yang belum mengusung
pencalonan dan mendapatkan suara 14,01 persen, bisa mengusung
Anies Baswedan dalam ajang Pilkada Jakarta 2024.
“Jadi sebelum MK ini memutuskan keputusan yang barusan, itu kan
sebelumnya memang tidak bisa, 18 kursi PKS tidak bisa mengusung
Pak Anies sendirian, membutuhkan partai yang lain," kata Taufik.
"Ternyata kan tidak sampai saat-saat di mana kami harus
memutuskan siapa yang harus didukung, saat itu belum ada
keputusan MK,” sambungnya.
Sumber: rmol