GELORA.CO - Bakal calon Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi
mengomentari terkait putusan Mahkamah Kontistusi terkait ambang batas
pencalonan dalam Pilkada.
Menurut dia, keputusan tersebut harus diterima oleh semua pihak.
"Mesti diterima semua dan putusan itu membuat ruang demokrasi makin
terbuka. dimana setiap orang tidak terbatasi jumlah kursi di DPRD untuk
mencalonkan menjadi gubernur atau mencalonkan menjadi bupati wali kota, "
kata Dedi saat ditemui di Alun-alun Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa
Barat, Selasa (20/8/2024).
Dedi menilai, tidak ada yang dirugikan oleh keputusan MK tersebut bahkan
Koalisi Indonesia Maju (KIM) sekalipun.
Justru, Dedi bilang, keputusan MK tersebut bisa memberikan kesempatan
kepada kandidat dari partai politik lain yang memiliki keterbatasan kursi
keterwakilan di DPRD untuk bertarung di Pilkada.
"Apa yang dirugikan dari putusan itu? Kita ingin melahirkan pemimpin yang
diterima publik kita ingin melahirkan pemimpin yang publiknya menghendaki
dan menghendakinya dengan memilih di TPS, " ujarnya.
Dedi mengaku tidak masalah jika nantinya memiliki banyak rival di Pilkada
Jawa Barat 2024.
Mantan Bupati Purwakarta dua periode ini siap menghadapi siapapun kandidat
calon Gubernur Jawa Barat yang bisa diusung partai politik dengan syarat
ambang batas pencalonan sesuai ketetapan MK.
"Bagi saya enggak ada problem apapun dengan itu, " tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta
dipastikan turun drastis setelah MK memutuskan mengubah ambang batas
pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK
Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa.
Putusan tersebut mengatur terkait perubahan ambang batas ambang minimal
suara atau kursi bagi parpol dalam mengusung pasangan calon pada Pilkada
Serentak 2024.
Sumber: kompas