Dedi Mulyadi: Tidak ada yang Dirugikan Putusan MK

Dedi Mulyadi: Tidak ada yang Dirugikan Putusan MK

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Bakal calon Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi 
mengomentari terkait putusan Mahkamah Kontistusi terkait ambang batas 
pencalonan dalam Pilkada.

Menurut dia, keputusan tersebut harus diterima oleh semua pihak. 

"Mesti diterima semua dan putusan itu membuat ruang demokrasi makin 
terbuka. dimana setiap orang tidak terbatasi jumlah kursi di DPRD untuk 
mencalonkan menjadi gubernur atau mencalonkan menjadi bupati wali kota, " 
kata Dedi saat ditemui di Alun-alun Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa 
Barat, Selasa (20/8/2024). 

Dedi menilai, tidak ada yang dirugikan oleh keputusan MK tersebut bahkan 
Koalisi Indonesia Maju (KIM) sekalipun.

Justru, Dedi bilang, keputusan MK tersebut bisa memberikan kesempatan 
kepada kandidat dari partai politik lain yang memiliki keterbatasan kursi 
keterwakilan di DPRD untuk bertarung di Pilkada. 

"Apa yang dirugikan dari putusan itu? Kita ingin melahirkan pemimpin yang 
diterima publik kita ingin melahirkan pemimpin yang publiknya menghendaki 
dan menghendakinya dengan memilih di TPS, " ujarnya. 

Dedi mengaku tidak masalah jika nantinya memiliki banyak rival di Pilkada 
Jawa Barat 2024. 

Mantan Bupati Purwakarta dua periode ini siap menghadapi siapapun kandidat 
calon Gubernur Jawa Barat yang bisa diusung partai politik dengan syarat 
ambang batas pencalonan sesuai ketetapan MK. 

 "Bagi saya enggak ada problem apapun dengan itu, " tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta 
dipastikan turun drastis setelah MK memutuskan mengubah ambang batas 
pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK 
Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa. 

Putusan tersebut mengatur terkait perubahan ambang batas ambang minimal 
suara atau kursi bagi parpol dalam mengusung pasangan calon pada Pilkada 
Serentak 2024.

Sumber: kompas
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita