Cerita Kesalnya Warga Jakarta, KTP Dicatut untuk Dukung Dharma Pongrekun

Cerita Kesalnya Warga Jakarta, KTP Dicatut untuk Dukung Dharma Pongrekun

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -
Ramai di media sosial warga Jakarta mengeluhkan KTP-nya dicatut untuk menjadi pendukung calon independen Pilgub Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
 
Salah satunya dialami oleh Luthfi, warga Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Awalnya ia penasaran dengan cerita-cerita di media sosial.

"Buka KPU.go.id terus masuk infopemilu lalu ada bagian pojok kanan atas, masuk tahapan pemilihan lalu cek dukung bakal calon. Nah, itu masukin NIK, di situ ada nama gua di situ ditulis mendukung," kata Luthfi saat dihubungi, Jumat (16/8). 

"Keterangan mendukung, lalu klik tanggapan.. orang mau nanggapi dan harus merekam foto selfie dengan KTP elektronik," imbuhnya.

Luthfi mengaku kesal dengan kejadian tersebut. Luthfi yang tak mengenal siapa Dharma Pongrekun-Kun Wardana ini merasa datanya dicuri. 

"Gue nggak kenal siapa dia...  tiba-tiba dinyatakan mendukung. Saya kesal," tuturnya. 

"Tanggapan setuju atau tidak setuju, pas gue lihat harus selfie," sambung dia. 

Ia pun menyebut ini seharusnya tidak terjadi. Mana mungkin ia menyerahkan KTP untuk sesuatu yang tidak diketahui.

"Ini kan belum jadi aja bisa mencuri data gimana iterpilih jadi gubernur, hal apa yang bisa dirasakan. Ini pencurian identitasnya..  kesel yaa," tutup dia.

Warga Jakarta yang ingin mengecek KTP-nya dicatut atau tidak, bisa cek di sini: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung

Anda tinggal memasukkan 16 nomor NIK di KTP Anda di kolom yang tersedia, mencentang  I'm not a robot lalu klik CARI. Nanti akan keluar data apakah Anda pendukung Dharma Pongrekun atau bukan.

Dharma Pongrekun Kantongi 677.468 KTP


Sebelumnya, KPU Jakarta menetapkan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana memenuhi syarat (MS) sebagai bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilgub Jakarta mendatang.

Komisioner KPU Jakarta Divisi Teknis, Dody Wijaya, menepis anggapan bahwa diloloskannya bakal calon non-partai itu agar di Pilgub Jakarta hanya diisi oleh satu pasangan calon atau lawan kotak kosong.

“KPU pada prinsipnya bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kami memastikan prosedur berjalan sesuai dengan ketentuan yang seharusnya jadi KPU tidak bisa mengatur lolos atau tidak lolos,” kata Dody kepada wartawan di Kantor KPU Jakarta, Kamis (15/8).

Dody mengatakan, hasil rekapitulasi ini merupakan hasil proses berjenjang dari tahapan administrasi hingga verifikasi faktual.

“Maka total bakal pasangan calon di hasil rekapitulasi akhir data yang memenuhi syarat 677.468 data dan melebihi syarat dukungan minimal 618.968 dukungan,” ujarnya.

Sumber: kumparan
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita