GELORA.CO - Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Pusat PKB, Cucun Ahmad Syamsurizal, orang yang melaporkan Cak Imin ke MKD tidak mengerti regulasi. Sehingga, dia menilai, laporan tersebut adalah hal yang aneh. “Ya aneh, dia nggak memahami yang dilaporkan itu kan ada regulasinya.
Lho beliau pimpinan DPR baca PMK nomor 164 tahun 2016, ada regulasinya tidak sembarang semua," kata Cucun di Mabes Polri, Senin (5/8/2024).
Kendati demikian, Cucun mengatakan, melaporkan adalah hak bagi setiap orang. Nantinya, biar MKD yang mengkaji laporan-laporan tersebut.
"Terkait bagaimana ketika orang misalkan melaporkan itu apa yang mesti dilaporkan. Nanti MKD akan mengkaji, belum tentu bisa dilanjutkan itu laporannya ya," katanya.
Dia pun menjelaskan, istri Cak Imin berangkat sesuai dengan prosedur dengan sudah mengantongi visa sebagaimana harusnya.
“Visa kan visa haji tidak ada visa orang Mekkah itu gak mengenal visa apa-apa, visa haji hanya satu nama.
Visa haji. Tidak ada visa penyelenggara haji, visa itu namanya hanya visa haji,” terang dia.
Cak Imin Dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Cak Imin dilaporkan lantaran membawa sang istri saat bertugas sebagai Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji 2024. Adapun laporan terhadap Cak Imin itu dilayangkan oleh Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PHI), Musyanto, Senin, 5 Agustus 2024.
Musyanto mengatakan dengan mengajak istri, Cak Imin diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.
"Karena ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan ngajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji.
Nah itu bertentangan dengan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang kode etik, itulah itu yang kami laporkan," kata Musyanto di kantor MKD, Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta Pusat
Sumber: tvOne